LUWUK, BTN — 06/10/2025 Suasana persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali memanas di Pengadilan Negeri Luwuk.
Dalam agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi (Nota Tangkisan) Penasehat Hukum Terdakwa, kubu pembela melancarkan kritik tajam, menuding kasus ini syarat tendensi dan menjadikan ketiga klien mereka sebagai ‘kambing hitam’.
Tudingan “Kambing Hitam” dan Aroma Tendensi Politik
Aditya Bayu Pratama, S.H., salah satu Penasehat Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Nasrun Hipan, S.H., M.H & Rekan, secara terbuka menyambut baik narasi yang mulai beredar di publik yang menyebut ketiga terdakwa hanyalah korban.
”Jika di dalam pemberitaan menyebutkan ketiga terdakwa adalah Kambing Hitam, Alhamdulillah berarti mereka mulai sadar,” ucap Bayu dengan nada menyindir.
Pengacara muda ini menegaskan sejak awal bahwa kasus ini syarat tendensius yang diduga kuat berkaitan dengan latar belakang pekerjaan keluarga ketiga terdakwa.
Hal ini memunculkan pertanyaan kritis: Apakah penegakan hukum dalam kasus ini murni didasari pelanggaran administratif, ataukah ada kepentingan di balik layar yang mencoba menyasar pihak tertentu?
Integritas Panitia Seleksi Dipertanyakan: Proses Sanggah yang Senyap
Pihak Penasehat Hukum menyoroti kejanggalan dalam prosedur seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) PPPK Banggai Kepulauan tahun 2022.
Mereka membeberkan bahwa Panitia Seleksi telah melalui serangkaian tahapan krusial, mulai dari Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Masa Sanggah, Jawab Sanggah, hingga Pengumuman Pasca Sanggah, baik setelah seleksi administrasi maupun setelah pengumuman kelulusan.
”Dalam kesempatan itu, tidak ada seorang pun bahkan kelompok, yang menggunakan Hak itu,” jelas Bayu.
Fakta ini menjadi senjata tajam. Jika memang ada dugaan pemalsuan dokumen yang begitu jelas dan merugikan, mengapa seluruh tahapan sanggah, yang merupakan mekanisme resmi untuk mengoreksi kesalahan administrasi, tidak dimanfaatkan oleh pihak manapun—termasuk pihak yang melaporkan?
Kelalaian atau “kesenyapan” selama masa sanggah ini menimbulkan kecurigaan bahwa masalah baru diangkat setelah proses selesai, menguatkan dugaan adanya motif lain yang terlambat disuarakan.
Status Pemalsuan Dokumen Belum Final: Landasan Hukum Kasus Rapuh?
Kubu Penasehat Hukum memberikan pukulan telak dengan mempertanyakan fondasi utama kasus ini: status keabsahan pemalsuan dokumen.
”Terkait surat yang digunakan ketiga klien kami, apakah surat itu sudah dibuktikan bahwa surat itu palsu? Jawabannya adalah sampai saat ini belum ada Keputusan yang menganggap surat itu Palsu,” tegas Bayu.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa hingga kini, secara hukum belum ada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang menyatakan dokumen tersebut sebagai produk pemalsuan. Jika status pemalsuan belum terbukti dan masih dalam proses pembuktian di pengadilan, maka penahanan dan proses hukum yang berjalan dituding terlalu prematur dan berpotensi menciderai asas praduga tak bersalah.
Penasehat Hukum berjanji bahwa kasus ini “akan membuat kejutan-kejutan yang tidak terduga nantinya.”
Publik menanti, apakah kejutan itu akan membongkar tendensi politik yang membayangi kasus ini, atau justru membuktikan bahwa Panitia Seleksi PPPK di Banggai Kepulauan telah bekerja secara ceroboh dan tidak akuntabel?
Persidangan ini bukan hanya menguji nasib tiga terdakwa, tetapi juga menguji integritas seluruh proses seleksi PPPK di Banggai Kepulauan dan independensi penegakan hukum dari kepentingan luar.






