​BANGGAI LAUT, BTN — Skandal dugaan korupsi dana jasa medik senilai Rp 2 miliar di RSUD Banggai Laut semakin memanas. Meskipun Pemda Banggai Laut (Balut) mengklaim masalah ini telah dibahas dalam Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahunan, kenyataannya adalah pelanggaran serius sudah terjadi sejak tahun 2022. (24/09/2025)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

*Pertanyaannya, di mana dana yang sudah masuk ke kas daerah sejak tahun 2022 itu?*

​Ironisnya, sejak dana tersebut masuk, tidak ada itikad baik sama sekali dari pihak Pemda untuk membahas dan mencairkan dana tersebut. Akibatnya, nasib ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Banggai Laut terus terkatung-katung, menanggung beban ekonomi dan ketidakpastian yang tak berkesudahan.

​ *Desakan Keras kepada Penegak Hukum*

​Masyarakat dan para nakes secara tegas meminta penegak hukum, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut, untuk tidak diam membisu! Laporan masyarakat, bahkan yang disampaikan melalui unggahan di media online, harus disikapi dengan sigap dan ditindaklanjuti secara serius.
​Jangan sampai masyarakat yang sudah geram dan marah karena merasa dicurangi justru disalahkan.

Kewajiban penegak hukum adalah melindungi hak masyarakat dan menindak tegas oknum-oknum yang telah merugikan negara dan rakyatnya.​”Saya berharap agar Kajari Balut bisa menseriusi kasus ini,” ujar Yatno, seorang perwakilan masyarakat yang vokal.

Ia menambahkan bahwa kasus ini, dengan segala dampak dan kompleksitasnya, sudah masuk dalam kategori kasus nasional yang harus menjadi perhatian serius.

​Yatno secara khusus juga mendesak agar Kejari Balut segera menindaklanjuti laporan yang sudah ia layangkan, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk menunda-nunda penanganan kasus ini.

​Dengan tekanan publik yang semakin kuat dan bukti-bukti yang mulai terkuak, skandal korupsi di RSUD Banggai Laut harus menjadi prioritas utama penegak hukum. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan semakin terkikis.