Banggai Laut,BTN – Selasa, (7/10/2025). Polemik anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Kabupaten Banggai Laut (Balut) semakin memanas. Bantahan keras dari BPJS Kesehatan Balut terkait dugaan penyalahgunaan dana kontras dengan fakta tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2022 dan pernyataan yang kontroversial dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut mengenai penggunaan dana tersebut.
BPJS Balut Bantah Penyalahgunaan, Klaim Sukses UHC
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Banggai Laut, Indria Meliza, S.E., M.Si, membantah tegas adanya dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Bupati Sofyan Kaepa, menyebut pemberitaan tersebut “tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik.” Indria mengklaim bahwa Banggai Laut justru telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) berkat kebijakan Bupati, dan menegaskan, “sangat tidak masuk akal jika seorang kepala daerah melakukan pinjaman uang yang sudah masuk ke kas daerah untuk kepentingan pribadi.”dikutip dari TEVRI.TV.COM
Keterangan Ketua DPRD: Anggaran Nakes 2022 Belum Terbayar
Fakta di lapangan menunjukkan adanya tunggakan pembayaran insentif nakes. Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba, mengonfirmasi bahwa anggaran untuk tenaga medis tahun 2022 sudah dianggarkan, namun hingga kini belum terealisasi pembayarannya.
Menurut Patwan Kuba, penundaan itu terjadi karena prioritas Pemda saat itu adalah membayar utang Pemda tahun 2020 secara bertahap kepada pihak ketiga, termasuk melunasi utang Pemda kepada BPJS Kesehatan. Namun, Patwan mengakui bahwa “hutang Pemda masih ada juga di pihak ketiga yang belum selesai, termasuk yang di RS Adean,” menguatkan bahwa masalah anggaran Pemda masih bergulir.
Dugaan Dana BPJS Rp2 Miliar “Raib”: Pernyataan Kontroversial Kaban BPKAD
Di tengah situasi tersebut, beredar dugaan kuat bahwa dana BPJS Kesehatan Balut sejumlah Rp2 Miliar raib tanpa peruntukan yang jelas, memicu pertanyaan besar dari publik, terutama terkait keterangan Kepala BPKAD Balut.
Dana BPJS untuk Menutupi Kekurangan Dana COVID-19:
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak BPJS Kesehatan, RSUD, dan DPRD, Kepala BPKAD Balut menyampaikan bahwa dana BPJS digunakan untuk menutupi kekurangan dana penanggulangan Covid-19.
Pernyataan ini dinilai aneh dan janggal oleh publik dan unsur DPRD, mengingat penanggulangan Covid-19 seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri yang berasal dari Pemerintah Pusat.
Dana BPJS Dialihkan untuk Pembiayaan Lain?
Kepala BPKAD juga memberikan pernyataan lain bahwa dana BPJS dialihkan untuk menutupi pembiayaan lain. Pernyataan ganda ini justru memperkuat kecurigaan publik tentang adanya penyalahgunaan atau pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukannya, mengingat dana BPJS seharusnya bersifat spesifik dan wajib dibayarkan untuk layanan kesehatan masyarakat.
Sangkalan Sumber,Dana Sudah Disetor BPJS, Mandek di Pemda
Sebuah sumber yang dekat dengan masalah ini, Yatno Lagona, memberikan sanggahan yang semakin memperkeruh situasi. Ia menilai pembelaan Kepala BPJS Balut wajar, namun mempertanyakan keberadaan dana insentif nakes 2022.yang sudah masuk di kasih daerah Sudah bukan lagi kewenangan BPJS,maka dari itu keterangan Kepala BPJS sudah terlalu jauh masuk kedalam,tegas Yatno
“BPJS kan sudah setor ke Pemda, putus di situ. Tapi dari Pemda ke RSUD yang tidak sampai sehingga jasa medik tidak terbayarkan,” ujar sumber tersebut.
Yatno Lagona menambahkan, “Kalau tidak bermasalah terus itu uang jasa medik ke mana yang tahun 2022? Sedangkan orang RSUD sudah tiga kali ajukan SPP ke kantor keuangan dan jawabannya cuma kosong kas daerah aneh kan? Apalagi jasa medik itu PAD (Pendapatan Asli Daerah), bukan dana DAU klaim dari BPJS, hahaha.”
Indikasi Kesengajaan Penganggaran Ulang
Adanya selisih dan penggunaan dana yang tidak jelas ini, ditambah dengan kondisi tunggakan insentif nakes 2022 yang belum terbayar, memunculkan dugaan kuat adanya kesengajaan dari pihak-pihak yang terlibat,termasuk Ketua Dewan, Sekda, Kaban BPKAD, dan Direktur RSUD,untuk menganggarkan kembali dana yang seharusnya sudah tersedia tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Perbedaan keterangan yang signifikan antara Pimpinan BPJS Balut, Ketua DPRD, Kaban BPKAD, dan sumber internal menunjukkan inkonsistensi parah dalam pengelolaan dana. Hal ini semakin memperkuat tuntutan publik untuk transparansi dan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana kesehatan, terutama dana klaim BPJS di Kabupaten Banggai Laut.
Dengan adanya perbedaan keterangan yang mencolok ini, langkah apa yang seharusnya diambil oleh aparat penegak hukum setempat untuk mengusut tuntas dugaan pengalihan dana ini?






