​Banggai Kepulauan, BTN — 5 Oktober 2025 – Skandal dugaan penyimpangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Banggai Kepulauan (Bangkep) memasuki babak baru yang lebih serius.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terdapat dugaan kuat adanya praktik bisnis simpan pinjam (simpanan gelap) yang melibatkan Rusman, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Liang, dengan seorang pejabat penting di lingkungan Pemda, yakni Kepala Bagian Badan Kepegawaian Daerah (Kabid BKD).

​Dugaan transaksi mencurigakan ini terjadi di tengah ramainya proses pelamaran PPPK, memunculkan kecurigaan publik bahwa bisnis ini memanfaatkan kebutuhan mendesak para calon pegawai.

​Bukti Percakapan Bocor: Transfer Dana & Pengakuan ‘Bisnis Simpan Pinjam’

​Dugaan transaksi ini diperkuat dengan beredarnya tangkapan layar percakapan yang mengindikasikan adanya aliran dana dan pengakuan dari Ketua BPD Liang, Rusman, mengenai bisnis yang ia jalankan.

​Dalam percakapan tersebut, terungkap beberapa poin krusial:
​Pengakuan Bisnis: Rusman secara eksplisit mengakui menjalankan “bisnis simpan pinjam”, bahkan menyarankan untuk menanyakan keabsahan bisnisnya kepada warga Liang.

​Aliran Dana: Rusman menyebut adanya “bukti transferan 25,15” dan “bukti tranferan pengembalian 45 juta”. Angka yang besar ini memicu pertanyaan mengenai tujuan dan sifat transaksi, terutama uang yang disebut dikirim 45 juta oleh seorang Kabid.

​Kehadiran Kabid BKD: Keterlibatan seorang pejabat BKD dalam transaksi simpan pinjam ini sangat sensitif, mengingat BKD adalah institusi yang mengelola dan menentukan nasib seluruh peserta PPPK.

​”Itu uang yang dikirim sama Kabid uang dipinjam atau uang apa pak? Ijin pak biar jelas,” tanya Hermanius Burunaung dalam percakapan yang beredar.

Rusman hanya menjawab diplomatis, “Itu kan pak bisa nilai sendiri… bukti pengembalian 45 ada sama sy.”
​Tuntutan Kriminal: Usut Indikasi Gratifikasi
​Keterlibatan Ketua BPD dan pejabat BKD dalam transaksi uang yang meragukan di tengah seleksi PPPK bukan lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan harus diusut sebagai potensi tindak pidana.

​Masyarakat mendesak Polres Bangkep dan Kejaksaan setempat untuk segera:
​Investigasi Keterkaitan PPPK: Menyelidiki apakah bisnis simpan pinjam ini merupakan kedok untuk praktik percaloan, gratifikasi, atau pemerasan terhadap para pelamar PPPK yang membutuhkan kepastian atau pengurusan berkas.

​Periksa Aliran Dana: Melakukan audit forensik terhadap rekening Ketua BPD Rusman dan pejabat Kabid BKD untuk membongkar sumber dan tujuan dana yang ditransfer.

​Memastikan pejabat BKD yang terlibat segera dinonaktifkan dari tugas terkait seleksi PPPK guna menjamin netralitas dan menghindari potensi penghilangan barang bukti.

​Pejabat BKD yang memegang kunci nasib pelamar, adalah bukti adanya jaringan mafia kepegawaian yang harus dibongkar hingga ke akarnya.