Skandal PPPK Bangkep Memanas:
Bangkep, BTN — 01 Oktober 2025 — Drama rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Banggai Kepulauan (Bangkep) meledak menjadi skandal serius.
Aparat penegak hukum, khususnya Polres Bangkep, didesak publik untuk segera menggelar penyelidikan tajam terhadap Ahyudin Yunus, mantan Kepala Desa Pelinglalomo, atas dugaan pemalsuan data di sistem kementerian demi meloloskan diri dalam seleksi PPPK.
Desakan ini muncul setelah terkuaknya kejanggalan fatal yang berpusat pada data krusial: masa kerja honorer yang diklaim sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak tahun 2016.
Inti Kecurangan: Data Dapodik 2016 Diduga Menjadi Senjata Manipulasi
Redaksi Media Berantatsipikor, melalui Pemimpin Redaksinya, Hermanius Burunaung, menyoroti fakta yang sangat mencurigakan. Ahyudin Yunus, yang kini menjabat sebagai Guru PPPK di SMP Negeri 1 Buko (berdasarkan data GTK Kemendikbud), diduga menggunakan klaim masa kerja sebagai honorer yang terdaftar di Dapodik sejak 2016 sebagai syarat utama untuk lolos.
”Jika klaim masa kerja yang tercatat di Dapodik sejak 2016 ini palsu, maka kita tidak lagi bicara soal surat keterangan biasa, melainkan kejahatan sistemik berupa manipulasi data resmi di tingkat kementerian,” tegas Hermanius.
Data resmi yang terlampir (Hasil Pencarian GTK) mengonfirmasi status AKTIF Ahyudin Yunus sebagai Guru PPPK di SMP Negeri 1 Buko. Bahkan, Akun SIMPKB-nya tercatat terbit sejak 01 Jan 2016, yang secara waktu sangat berdekatan dengan masa kerja yang dipersoalkan.
*Inilah yang diyakini publik sebagai ‘jalur kilat’ yang dipertanyakan keabsahannya.*
Kebisuan Berjamaah Pejabat Menguatkan Dugaan ‘Obstruction of Justice’
Ironisnya, saat kasus ini semakin mendidih dan menuntut transparansi, Kepala Sekolah SMP 1 Buko dan Kepala Dinas Pendidikan Bangkep memilih sikap bungkam dan tutup mulut terhadap media.
Sikap ini memicu kecurigaan publik: apakah kebisuan ini adalah upaya kolektif untuk melindungi oknum yang menjadi operator manipulasi Dapodik 2016?
Satu-satunya petunjuk datang dari Kepala BKD Bangkep, yang bukannya memberikan jawaban lugas, malah “melempar bola panas” kepada pihak internal. Kepala BKD mengarahkan media untuk menemui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan guna menelusuri:
”Pejabat/Kepsek siapa yang memberikan atau mengeluarkan surat keterangan aktif sebagai honorer di SMPN 1 Buko.”
Instruksi ini secara telak menunjuk pada pejabat internal yang diduga menjadi “pintu masuk” atau pemberi izin bypass sistem, sehingga masa kerja honorer yang janggal bisa disuntikkan ke dalam Dapodik dan menjadi modal mutlak untuk seleksi PPPK.
Tuntutan Mendesak: Audit Forensik dan Pemeriksaan Maraton!
Integritas seluruh proses rekrutmen PPPK di Bangkep kini dipertaruhkan.
Publik menuntut Polres Bangkep dan pihak berwenang terkait untuk segera bertindak cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu:
Lakukan Audit Forensik Total terhadap database Dapodik yang mencantumkan status Ahyudin Yunus sejak tahun 2016. Bongkar riwayat log data dan siapa operator yang melakukan entri.
Segera Periksa Maraton Ahyudin Yunus, Kepala Sekolah SMPN 1 Buko, Kepala Dinas Pendidikan Bangkep, dan Kabid Pengadaan BKD untuk membongkar tuntas alur penerbitan surat palsu dan manipulasi sistem.
Usut Tuntas Dugaan Obstruction of Justice di balik keengganan Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan keterangan.
Jika dugaan manipulasi data Dapodik ini terbukti, ini adalah kejahatan sistemik yang merusak keadilan dan mencoreng pengabdian ribuan honorer lain yang berjuang dengan jujur.
Penegak hukum harus segera bertindak, atau kepercayaan publik terhadap rekrutmen abdi negara di Bangkep akan hancur lebur.
Penulis: Hermanius Burunaung
Pemimpin Redaksi Berantatsipikor






