BLORA – BTN 05/01/2026-Aroma menyengat fermentasi alkohol di Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, seolah menjadi bukti nyata betapa berdayanya industri miras ilegal jenis Arak Turi di Kabupaten Blora. Ironisnya, di tengah keresahan masyarakat yang memuncak, Aparat Penegak Hukum (APH) dituding sengaja membiarkan praktik haram ini tumbuh subur demi “pundi-pundi” koordinasi.
Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan bahwa produksi Arak Turi bukan lagi usaha sembunyi-sembunyi, melainkan industri rumahan yang masif. Salah satu warga, berinisial N, mengungkap bahwa hampir seluruh warga di wilayah tersebut mengetahui titik-titik lokasi penyulingan.
”Arak Turi ini dibuat mandiri di belakang rumah-rumah warga. Ini bukan rahasia lagi. Di Jepon, penjualannya bebas tanpa izin, tanpa standar kesehatan, seolah-olah aturan hukum tidak berlaku di sini,” cetus N dengan nada geram, Kamis (01/01/2026).
Hal yang paling mengejutkan adalah dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam mengamankan bisnis ilegal ini. Berdasarkan pengakuan warga, para produsen diduga rutin menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai “Uang Atensi” atau uang keamanan.
”Saya pernah tanya ke warga sekitar, katanya sudah ada ‘atensi’. Kalau mau ada operasi penertiban, mereka sudah dikabari duluan. Jadi operasinya cuma formalitas,” ungkap N mengungkap tabir gelap di balik layar.
Kritik tajam pun dialamatkan kepada kredibilitas institusi penegak hukum di Blora. Jika benar ada “main mata” antara pengusaha miras dan oknum APH, maka hukum di Blora dinilai telah tergadaikan oleh rupiah.
Dampak dari peredaran arak murah ini sangat nyata. Masyarakat melaporkan meningkatnya angka kriminalitas, mulai dari perkelahian antar pemuda, bentrokan warga, hingga kecelakaan maut akibat berkendara dalam kondisi mabuk.
“Efeknya jelas,berkelahi, bentrok, nyawa melayang di jalanan. Jangan sampai APH hanya melakukan pemusnahan simbolis untuk konten media saja, sementara pabrik besarnya tetap dibiarkan berasap,” tambah N menuntut ketegasan.
Masyarakat kini menagih janji pemberantasan maksiat kepada pimpinan penegak hukum di Blora. Penindakan yang setengah hati hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul kepada mereka yang memberikan “atensi”.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian setempat maupun Satpol PP Blora belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebocoran operasi dan praktik pungli “atensi” tersebut. Publik kini menunggu: Apakah hukum akan tegak, atau justru kalah oleh aroma arak?
Redaksi/tim






