LUWUK, BTN — 26/08/2026-Kebijakan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Banggai yang menghentikan pengusutan kasus dugaan pemasangan alat kontrasepsi pada anak di bawah umur menuai sorotan tajam. Langkah hukum tersebut memicu keprihatinan mendalam terkait komitmen penegakan hukum dan perlindungan anak di daerah ini.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor.LP/B/1963/III/2026/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 10 Maret 2026. Laporan tersebut membeberkan dugaan tindak pidana pemasangan alat kontrasepsi terhadap seorang anak yang diduga terjadi tanpa dasar hukum yang sah.
Namun, alih-alih melangkah ke tahap penyidikan untuk membongkar tuntas tabir kejahatan reproduksi ini, pihak kepolisian justru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juni 2026. Dalam surat tersebut, polisi menyatakan perkara belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Alasan yang disodorkan penyidik dalam Hasil Gelar Perkara 18 Juni 2026 terkesan sangat absurd. Polisi berdalih bahwa baik Undang-Undang Kesehatan maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mengatur perbuatan tersebut, sehingga laporan dinilai tidak berdasar.
Penilaian penyidik tersebut dinilai sebagai bentuk ‘kebutaan’ atas norma hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penyidik disinyalir menutup mata terhadap fakta-fakta persidangan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jika merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN.Lwk tertanggal 26 September 2022, fakta persidangan secara gamblang mengungkap adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam memfasilitasi pemasangan implan Keluarga Berencana (KB) kepada anak korban.
Dalam risalah putusan tersebut, terungkap jelas bahwa saksi berinisial NR (ibu korban) bersama terdakwa MH mendatangi bidan TL di Puskesmas untuk memasang alat kontrasepsi pada anak korban pada akhir Desember 2021. Alat tersebut baru dilepas dua bulan kemudian setelah memicu berbagai persoalan.
Fakta persidangan yang termaktub resmi dalam dokumen pengadilan ini mestinya menjadi pijakan kuat bagi aparat penegak hukum. Amat mengherankan ketika bukti otentik pengadilan ini seolah diabaikan begitu saja oleh penyidik dalam gelar perkara.
Secara eksplisit, UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS memuat aturan yang sangat tegas. Pasal 4 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 8 menyebutkan bahwa pemaksaan kontrasepsi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
Setiap tindakan medis atau intervensi reproduksi yang dipaksakan pada anak,seorang individu yang belum cakap secara hukum untuk memberikan persetujuan sadar (informed consent),jelas-jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Tak hanya UU TPKS, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 283 ayat (1) juga memuat ancaman pidana bagi siapapun yang memperlihatkan atau memberikan alat mencegah kehamilan kepada anak di bawah umur. Pengecualian hanya berlaku bagi petugas berwenang untuk edukasi resmi, bukan untuk menutupi kejahatan seksual.
Sikap penyidik yang menghentikan kasus ini memantik pertanyaan besar di masyarakat,Apakah hukum di wilayah ini sedang tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Atau ada keengganan sistematis untuk membongkar praktik pemaksaan kontrasepsi terhadap korban kekerasan seksual?
Melalui surat tanggapan tertanggal 26 Agustus 2026, Pelapor Erni Tou secara resmi melayangkan keberatan keras kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Banggai. Pelapor mendesak agar keputusan penghentian perkara ini digugurkan demi rasa keadilan korban.
Pelapor menuntut kepolisian untuk segera menggelar perkara ulang secara transparan dan profesional. Pengusutan kasus ini dinilai wajib dinaikkan ke tahap penyidikan guna menjerat seluruh pihak yang terlibat, baik pemrakarsa maupun tenaga medis yang mengeksekusi pemasangan implan tersebut.
Keadilan bagi anak tidak boleh digadaikan atas nama pertimbangan administratif atau penafsiran pasal yang sempit. Publik kini menanti ketegasan moral Kapolresta Banggai untuk membuktikan bahwa institusi Polri benar-benar hadir melindungi anak sebagai aset masa depan bangsa.
Erni To,u/Pimpinan Redaksi






