Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Minsel, BTN — Tepatnya Kamis (17/07/2025) di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Manado berlangsung sidang dengan perkara nomor 13 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas oleh pihak Hakim

Sidang berlangsung tertutup yang dihadiri oleh Pihak penggugat Karlin Dien beserta Penasehat Hukum ,namun pihak tergugat ATR/BPN Minsel tidak menghadiri sidang tersebut, dalam agenda tersebut menurut keterangan Karlin Dien kepada media ini di Kantor PTUN Manado, Pihak Hakim memutuskan agenda sidang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada Hendrik Deen selaku pemegang SHM yang terbit Tahun 2022.

“Kami akan terus mengikuti persidangan yang sudah di jadwalkan Pihak Hakim PTUN Manado dengan jadwal persidangan hari Kamis 24/07/2025 pekan depan dengan menghadirkan Hendrik Deen sebagai pemegang SHM yang terbit Tahun 2022, sedangkan SHM atas nama almarhumah Julin Kumolontang selaku ibu kandung saya yang terbit di Tahun 2019 yang sangat lengkap dokumen kepemilikan sejak terjadi jual beli pada Tahun 1981”, terang Karlin.

Karlin juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Hakim PTUN Manado, yang sudah mengambil keputusan untuk menjadwalkan pemanggilan Hendrik Deen pada persidangan pekan depan, biar semua akan jelas terbuka seterang- terangnya.