SURABAYA, BTN – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengambil langkah hukum tegas terhadap peredaran karya musik yang dinilai melanggar norma kesusilaan. Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, secara resmi melaporkan disjoki (DJ) Icha Chellow dan penyanyi Mala Agatha ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terkait polemik lirik lagu yang mereka bawakan. 9/07/2026
Laporan tersebut dipicu oleh sebuah lagu versi modifikasi yang dibawakan oleh kedua figur publik tersebut. AMI menilai aransemen baru itu menyelipkan lirik yang teramat vulgar, sehingga dikhawatirkan dapat memberikan dampak buruk dan mengikis moralitas generasi muda di Indonesia.
Baihaki Akbar menegaskan bahwa kebebasan dalam berekspresi maupun berkarya di industri musik tanah air sebetulnya sah-sah saja. Kendati demikian, kreativitas seni seharusnya tetap berdiri di atas koridor yang menghormati nilai-nilai agama, adat budaya, serta etika kesusilaan masyarakat.
”Lagu yang dibawakan oleh DJ Icha Chellow dan Mala Agatha memuat lirik yang secara implisit menormalisasi hubungan seksual di luar pernikahan, kehamilan di luar nikah, hingga perzinaan. Hal ini jelas bertolak belakang dengan karakter bangsa,” ujar Baihaki usai menyerahkan berkas laporan.
Selain menyinggung persoalan perilaku bebas, AMI juga menyoroti adanya diksi atau ungkapan dalam lirik tersebut yang dinilai merendahkan martabat kaum perempuan. Pesan-pesan seperti itu dianggap sangat berbahaya apabila dikonsumsi tanpa filter oleh kelompok usia anak-anak dan remaja.
Kekhawatiran AMI kian memuncak mengingat lagu modifikasi tersebut saat ini telah tersebar luas dan sangat mudah diakses melalui berbagai platform media sosial. Kemudahan akses ini membuat konten sensitif tersebut rawan didengar, dihafalkan, dan ditiru oleh generasi penerus.
Baihaki menambahkan, anak-anak dan remaja kerap kali menyerap sebuah karya secara mentah-mentah tanpa memikirkan konsekuensi jangka panjangnya. Ketika narasi-narasi vulgar dinyanyikan secara berulang, lambat laun nilai-nilai penyimpangan tersebut akan dianggap sebagai suatu kewajaran.
”Kami sangat khawatir jika fenomena ini terus dibiarkan, nilai moral, etika, dan norma kesusilaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat kita akan runtuh. Oleh sebab itu, jalur hukum harus ditempuh sebagai bentuk benteng pertahanan moral,” tegasnya lagi.
Melalui laporan resmi ke Polrestabes Surabaya ini, AMI mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Langkah preventif dan represif dinilai perlu diambil agar tidak ada lagi pembiaran terhadap konten-konten yang berpotensi merusak psikologis anak bangsa.
Organisasi masyarakat ini berharap penuh agar pihak kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus menjadi atensi bagi pelaku industri hiburan lainnya.
Lebih dari sekadar melaporkan, AMI juga memanfaatkan momentum ini untuk mengetuk kesadaran para kreator konten, musisi, serta pelaku industri kreatif di Indonesia. Mereka diajak untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menelurkan karya-karya yang dilempar ke ruang publik.
”Kami sama sekali tidak anti terhadap seni, hiburan, maupun kreativitas anak muda. Namun, kebebasan berkarya wajib berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa,” punggah Baihaki menutup keterangannya.
(Mr. Abu Nawas)






