NAMBO Banggai Sulteng—BTN 25/08/2026- Praktik pengabaian hak-hak tenaga kerja lokal di kawasan industri vital Kabupaten Banggai kembali memicu gelombang kritik pedas. Langkah Pemerintah Kecamatan Nambo yang memfasilitasi rapat koordinasi bersama manajemen PT Donggi-Senoro LNG (DSLNG) dan kontraktornya, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), pada Senin (24/8/2026), justru makin menyingkap tabir minimnya komitmen korporasi terhadap warga lingkar tambang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Rapat yang berlangsung tegang di Kantor Camat Nambo tersebut digelar setelah gelombang kekecewaan warga memuncak. Dari total 70 warga Kecamatan Nambo yang mengadu nasib mendaftar rekrutmen di PT BUMA, korporasi tersebut hanya meloloskan dua orang pada tahap awal. Angka ini dinilai sangat ironis dan menyayat rasa keadilan masyarakat tempatan yang sehari-hari menanggung dampak langsung dari aktivitas industri mega-proyek tersebut.

​Sorotan paling tajam dan pedas datang dari Ketua DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Banggai, Hermanius Burunaung. Ia mengecam keras pola rekrutmen korporasi yang terkesan menyampingkan sumber daya manusia lokal. Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada pengerukan keuntungan dan penguasaan lahan semata, sementara masyarakat sekitar hanya dijadikan penonton di tanah kelahirannya sendiri.

​”Sangat disayangkan jika tenaga kerja lokal tidak difungsikan secara optimal. Perusahaan jangan hanya bernafsu menguasai lahan dan lokasi tempat mendirikan industri, sementara meminggirkan manusia yang hidup di atasnya. Tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas utama, bukan sekedar pelengkap penderita dalam pemenuhan dokumen syarat formalitas!” tegas Hermanius Burunaung dengan nada tajam.

​Aktivis buruh ini juga menegaskan bahwa kebuntuan yang terus berulang dalam penyerapan naker lokal mengindikasikan lemahnya pengawasan pemerintah. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan mengambil tindakan konkret guna menyelesaikan ketimpangan sosial tersebut.

​”Negara harus hadir untuk memfasilitasi dan mengawal permasalahan ini secara tegas. Pemerintah tidak boleh terkesan mandul atau mengalah pada regulasi internal korporasi. Hak atas pekerjaan bagi warga lokal di wilayah Ring I adalah mandat konstitusi yang wajib dilindungi dan diperjuangkan,” tambah Hermanius menegaskan peran vital negara.

​Kekecewaan senada sebelumnya memuncak dalam forum rapat kecamatan. Lurah Lempek mewakili aspirasi konstituennya menuntut adanya asas pemerataan yang nyata. Pihaknya menegaskan bahwa status Kecamatan Nambo sebagai zona Ring I bersama Kintom dan Batui harus dihormati dengan alokasi porsi kesempatan kerja yang proporsional dan tidak diskriminatif.

​Kritik tajam turut dilontarkan Ketua Karang Taruna Kecamatan Nambo, Ahyar Mokoagow. Ia meragukan transparansi proses seleksi, terutama kepastian nasib 21 calon naker yang telah melewati tahapan tes kesehatan (Medical Check Up/MCU). Ahyar mendesak adanya evaluasi menyeluruh atas data pendaftaran yang disinyalir tumpang-tindih, seraya menuntut janji penambahan kuota mengingat proyek sipil tersebut menyerap hingga 300 tenaga kerja.

​Menanggapi cercaan kritik tersebut, pihak PT DSLNG melalui perwakilan Community Relations, Lidiastuty Anwar, berkilah bahwa penyerapan tenaga kerja dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan teknis lapangan. Pihaknya mengklaim tetap memprioritaskan kawasan Ring I, namun proses seleksi ketat serta standar medis pada tahap MCU menjadi faktor penentu gugurnya sejumlah pelamar lokal.

​Sementara itu, Site Manager PT BUMA, Dili Herlianto, berdalih bahwa dua naker lokal asal Desa Padungnyo dan Desa Koyoan yang terserap saat ini barulah langkah awal dari proyek konstruksi sipil yang dijadwalkan berjalan hingga Desember 2026. Ia mengklaim sistem rekrutmen daring (online) yang menjaring 3.000 pelamar diterapkan guna mencegah praktik percaloan dan menjamin transparansi sistem penggajian.

​Dili menjanjikan bahwa gelombang rekrutmen lanjutan akan kembali dibuka pada awal September 2026 untuk mengisi kebutuhan formasi pekerjaan berikutnya. Meski demikian, pihak perusahaan bergeming bahwa seluruh penetapan kelulusan naker tetap harus melewati mekanisme seleksi formal yang nantinya disahkan bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kabupaten Banggai.

​Jajaran aparat keamanan turut memberikan pengawasan atas dinamika sosial ini. Wakapolsek Kintom-Nambo, IPTU Saleh Silo, mengapresiasi langkah mediasi yang ditempuh pemerintah kecamatan, namun mengingatkan agar transparansi informasi dari pihak korporasi benar-benar dibuka terang-benderang demi mencegah gejolak kecemburuan sosial yang berpotensi mengganggu kondusivitas keamanan wilayah.

​Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan manajemen korporasi. Publik Banggai menanti langkah nyata dari komitmen PT DSLNG dan PT BUMA,apakah prioritas penyerapan naker lokal wilayah Ring I benar-benar direalisasikan, atau sekadar menjadi janji manis pemanis diplomasi di atas kertas rapat.

Redaksi