Scroll Untuk Lanjut Membaca

​TAMBOLAKA, BTN — Upaya pengawasan dan penertiban Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi maupun non-subsidi oleh Tim Terpadu di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dinilai mandul dan tidak berdaya. Meski pengawasan terus berjalan, ketiadaan langkah penindakan tegas di lapangan membuat praktik penyimpangan BBM terus melanggengkan penderitaan masyarakat kecil. 16/10/2026

​Berdasarkan hasil investigasi mendalam dari Kepala Biro BerantasTipikorNews sekaligus Agen 002/NTT, Emanuel Ledu, maraknya razia kendaraan dan pemantauan SPBU oleh tim terpadu nyaris tanpa hasil nyata. Para oknum penimbun BBM dilaporkan masih leluasa menguasai area SPBU, yang pada akhirnya menyulut kekecewaan mendalam bagi masyarakat umum yang harus mengantre berjam-jam tanpa kepastian.

​Penelusuran di lapangan menunjukkan fakta memprihatinkan di sejumlah titik vital, seperti SPBU Weetobula, SPBU Waimangura, hingga SPBU Kodi. Ratusan mobil berkapasitas tangki raksasa dan deretan jerigen milik penimbun mendominasi antrean setiap harinya. Alhasil, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan pengemudi ojek justru disedot penimbun untuk dijual kembali secara eceran dengan harga mencekik, mencapai Rp20.000 hingga Rp30.000 per botol.

​Masyarakat menilai kehadiran Tim Terpadu—yang terdiri dari Bagian Ekonomi, Disperindag, hingga Satpol PP—hanya sebatas formalitas dan pencitraan semata. Petugas yang turun ke lapangan terpantau sekadar melihat, mengambil foto, dan mencatat kendaraan penimbun, lalu pergi begitu saja tanpa melakukan penilangan, penyitaan barang bukti, maupun penyegelan lokasi.

​Saat dimintai konfirmasi mengenai temuan janggal ini, Kepala Bagian Ekonomi Setda SBD, Misnawati L. Sapan, S.OS., M.Si., memberikan tanggapan yang menjadi sorotan publik. Melalui sambungan telepon, Ibu Misna menyebut bahwa kegiatan yang dijalankan oleh tim gabungan tersebut merupakan bentuk “kolaborasi”, seraya terdengar tertawa di sela penjelasannya.

​Ibu Misna menegaskan bahwa urusan penindakan hukum bukan berada di bawah wewenang instansinya, melainkan kewenangan penuh pihak aparat penegak hukum. “Terkait penindakan, itu bukan ranah kami tetapi ranah aparat. Mari kita melihat sama-sama, jangan semuanya menunggu pemerintah. Kami menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan kita masing-masing,” ujarnya.

​Ia menambahkan bahwa dalam rapat koordinasi sebelumnya, pihaknya sudah menyuarakan agar segala bentuk pelanggaran langsung ditindak secara tegas. Bagian Ekonomi mengklaim tidak ingin lepas tanggung jawab dan tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pada aspek pengawasan, sembari menyerahkan eksekusi hukum sepenuhnya kepada aparat keamanan serta berencana menggelar rapat evaluasi ulang.

​Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi realita di lapangan. Penelusuran BerantasTipikorNews mengungkap adanya kebuntuan akibat saling lempar kewenangan—Bagian Ekonomi berdalih menunggu tindakan aparat, sementara aparat penegak hukum di lapangan sering kali menanti rekomendasi resmi dari Bagian Ekonomi. Lingkaran setan ini pada akhirnya hanya menguntungkan mafia dan penimbun BBM.

​Menyikapi kekacauan distribusi BBM yang terus berlarut-larut, warga Sumba Barat Daya menyuarakan tiga tuntutan keras. Pertama, mendesak Bupati SBD untuk segera mengevaluasi total kinerja Bagian Ekonomi dan Tim Terpadu BBM agar tidak sekadar melakukan pengawasan formalitas tanpa aksi nyata.

​Kedua, menuntut Kapolres SBD untuk mengambil langkah diskresi dan penindakan hukum yang konkrit dengan menangkap para oknum penimbun BBM yang bertindak terang-terangan di SPBU. Ketiga, meminta pihak Pertamina mencabut izin operasional SPBU yang terbukti membiarkan mafia BBM menguasai jatah BBM bersubsidi yang menjadi urat nadi perekonomian warga SBD.