BANGGAI KEPULAUAN, BTN — 12/09/2025— Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Desa Bonepuso, Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, kini memasuki babak baru.
Indikasi kuat menunjukkan bahwa praktik ilegal ini berjalan mulus berkat surat rekomendasi yang seharusnya menjadi instrumen untuk mendistribusikan BBM bersubsidi secara tepat sasaran.
Menurut aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), surat rekomendasi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat berhak, seperti petani dan nelayan. Namun, di lapangan, diduga kuat ada penyalahgunaan.
Surat ini justru jatuh ke tangan oknum yang tidak berhak, yang kemudian menimbun BBM bersubsidi untuk dijual kembali secara ilegal.
Praktik ini mirip dengan kasus serupa di berbagai daerah di Indonesia, di mana surat rekomendasi dipindah-tangankan dan dimanipulasi demi keuntungan pribadi.
Dampaknya, pengawasan menjadi lemah dan justru membuka celah bagi para mafia BBM.
Pelanggaran ini bukan perkara sepele. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sudah jelas menggariskan bahwa penyalahgunaan surat rekomendasi bisa berujung pada sanksi berat, mulai dari pencabutan surat hingga hukuman pidana.
Menyikapi fenomena ini, masyarakat Banggai Kepulauan dan aparat penegak hukum diminta untuk bertindak cepat. Pengawasan harus diperketat, dan sanksi tegas harus diberikan kepada siapa pun yang terlibat.
”Sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pengusutan menyeluruh tanpa pandang bulu,” desak warga setempat.
Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan.
Skandal di Bonepuso ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa celah sekecil apa pun harus ditutup agar subsidi yang sangat dibutuhkan oleh rakyat kecil tidak disalahgunakan.






