LUWUK, BANGGAI — BTN 10/10/2026-Skandal tata kelola pertanahan di Kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, kini resmi memasuki krisis hukum yang sangat memprihatinkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sengketa lahan yang berlarut-larut dan tak kunjung menemui titik terang tersebut membongkar bobroknya sistem administrasi pertanahan serta lemahnya koordinasi antar-instansi di tingkat daerah maupun pusat.

​Terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang memenangkan gugatan ahli waris atas lahan permukiman padat penduduk menjadi sebuah tamparan keras bagi kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

​Putusan hukum perdata tersebut secara bertelanjang menelanjangi ketidakprofesionalan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta tumpulnya kepekaan sosial lembaga peradilan tertinggi.

​Pemerintah melalui Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banggai didorong kuat untuk tidak berlepas tangan dan wajib bertanggung jawab penuh atas kekacauan hukum yang menimpa warga.

​Akibat ketidaktelitian dan ketiadaan prinsip kehati-hatian (due diligence) BPN pada masa lalu, kini timbul kerugian materiil serta tekanan psikologis yang sangat berat bagi masyarakat kecil.

​Dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) berlogo Garuda yang diterbitkan secara resmi oleh negara seharusnya menjadi bukti kepemilikan tertinggi dan paling aman di mata hukum.

​Namun, fakta pahit di lapangan menunjukkan bahwa lembaran sertifikat yang dipegang warga selama puluhan tahun mendadak tak tak bernilai saat dihantam oleh amar eksekusi pengadilan.

​Kondisi ironis ini memantik pertanyaan kritis publik: bagaimana bisa BPN menerbitkan puluhan sertifikat resmi di atas lahan yang secara historis dan keperdataan masih menyisakan sengketa hak?

​Di mana letak validasi warkah tanah dan penelitian riwayat tanah yang menjadi tugas pokok BPN saat proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat dilakukan?

​Ketika Pengadilan Negeri (PN) Luwuk berupaya melaksanakan tindakan eksekusi pengosongan berdasarkan perintah undang-undang, warga pemegang sertifikat sah justru dipaksa menanggung beban penderitaan tersebut seorang diri.

​Sangat tidak masuk akal ketika timbul sengketa akibat produk cacat hukum yang diterbitkannya sendiri, BPN justru berlepas tangan dan meminta pemilik sertifikat bertarung di meja hijau.

​Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 juga disorot tajam karena dinilai mengabaikan dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) serta realitas sosiologis warga yang telah beranak-cucu dan bermukim secara damai.

​Kekacauan sistemik ini bahkan menjadikan jajaran penegak hukum di daerah, termasuk pimpinan PN Luwuk, sebagai tumbal dan “sasaran tembak” atas gejolak sosial yang timbul di lapangan.

​Kementerian ATR/BPN wajib segera melakukan audit investigatif internal serta menyiapkan skema ganti rugi atau relokasi yang layak demi menyelamatkan rakyat dari bentrokan fisik dan ketidakadilan hukum.

Redaksi