LUWUK, BANGGAI — BTN 10/10/2026-Skandal tata kelola pertanahan di Kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, kini resmi memasuki krisis hukum yang sangat memprihatinkan.
Sengketa lahan yang berlarut-larut dan tak kunjung menemui titik terang tersebut membongkar bobroknya sistem administrasi pertanahan serta lemahnya koordinasi antar-instansi di tingkat daerah maupun pusat.
Terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang memenangkan gugatan ahli waris atas lahan permukiman padat penduduk menjadi sebuah tamparan keras bagi kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
Putusan hukum perdata tersebut secara bertelanjang menelanjangi ketidakprofesionalan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta tumpulnya kepekaan sosial lembaga peradilan tertinggi.
Pemerintah melalui Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banggai didorong kuat untuk tidak berlepas tangan dan wajib bertanggung jawab penuh atas kekacauan hukum yang menimpa warga.
Akibat ketidaktelitian dan ketiadaan prinsip kehati-hatian (due diligence) BPN pada masa lalu, kini timbul kerugian materiil serta tekanan psikologis yang sangat berat bagi masyarakat kecil.
Dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) berlogo Garuda yang diterbitkan secara resmi oleh negara seharusnya menjadi bukti kepemilikan tertinggi dan paling aman di mata hukum.
Namun, fakta pahit di lapangan menunjukkan bahwa lembaran sertifikat yang dipegang warga selama puluhan tahun mendadak tak tak bernilai saat dihantam oleh amar eksekusi pengadilan.
Kondisi ironis ini memantik pertanyaan kritis publik: bagaimana bisa BPN menerbitkan puluhan sertifikat resmi di atas lahan yang secara historis dan keperdataan masih menyisakan sengketa hak?
Di mana letak validasi warkah tanah dan penelitian riwayat tanah yang menjadi tugas pokok BPN saat proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat dilakukan?
Ketika Pengadilan Negeri (PN) Luwuk berupaya melaksanakan tindakan eksekusi pengosongan berdasarkan perintah undang-undang, warga pemegang sertifikat sah justru dipaksa menanggung beban penderitaan tersebut seorang diri.
Sangat tidak masuk akal ketika timbul sengketa akibat produk cacat hukum yang diterbitkannya sendiri, BPN justru berlepas tangan dan meminta pemilik sertifikat bertarung di meja hijau.
Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 juga disorot tajam karena dinilai mengabaikan dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) serta realitas sosiologis warga yang telah beranak-cucu dan bermukim secara damai.
Kekacauan sistemik ini bahkan menjadikan jajaran penegak hukum di daerah, termasuk pimpinan PN Luwuk, sebagai tumbal dan “sasaran tembak” atas gejolak sosial yang timbul di lapangan.
Kementerian ATR/BPN wajib segera melakukan audit investigatif internal serta menyiapkan skema ganti rugi atau relokasi yang layak demi menyelamatkan rakyat dari bentrokan fisik dan ketidakadilan hukum.
Redaksi






