BANGGAI — BTN (08/10/2026) -Pihak keluarga tersangka/terdakwa Wildatul Aluf DG Saleh Alias Wilda secara terbuka menyampaikan sorotan tajam terkait proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan Kejaksaan Negeri Banggai. Langkah ini diambil setelah keluarga menemukan serangkaian kejanggalan administratif dan indikasi penyimpangan prosedur yang dinilai mengangkangi hak-hak asasi terdakwa dalam memperoleh peradilan yang adil dan jujur (fair trial).
Langkah hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai yang memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk turut memicu gelombang kekecewaan mendalam. Tindakan banding tersebut dinilai bukan semata-mata demi penegakan hukum yang objektif, melainkan berpotensi menjadi instrumen untuk memperpanjang masa penahanan serta menumpuk ketidakpastian hukum bagi terdakwa.
Kritik tajam keluarga tertuju pada kecerobohan materiil yang dinilai fatal dalam penyusunan berkas dakwaan hingga nota tuntutan oleh JPU. Bagaimana mungkin sebuah dokumen hukum formal yang menentukan nasib dan kebebasan seseorang disusun secara gegabah tanpa prinsip kehati-hatian yang ketat?
Kecerobohan tersebut terpampang nyata dalam nota tuntutan, di mana secara eksplisit tercantum nama pihak asing, yakni Boni Uwete, yang sama sekali tidak memiliki korelasi maupun keterkaitan hukum dengan perkara yang disangkakan. Masuknya nama asing dalam dokumen penuntutan resmi mencerminkan dangkalnya ketelitian serta lemahnya profesionalisme oknum Jaksa Penuntut Umum dalam menelaah perkara.
Pihak keluarga dengan tegas menolak keras jika kekeliruan fatal dalam penyusunan dokumen administratif penuntutan tersebut dibebankan sebagai beban moral maupun hukum bagi terdakwa. Ketidakcermatan aparat penegak hukum seharusnya menjadi catatan evaluasi internal, bukan dipaksakan menjadi preseden yang merugikan posisi hukum warga negara yang sedang mencari keadilan.
Tak berhenti pada kekeliruan berkas, pihak keluarga juga membongkar dugaan indikasi kejanggalan pada fase awal pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Banggai ke Kejaksaan Negeri Banggai. Fase krusial yang seharusnya berjalan secara transparan dan akuntabel tersebut justru disinyalir ternoda oleh praktik-praktik di luar koridor hukum.
Keluarga menduga terdapat oknum jaksa yang secara terselubung sempat mengarahkan komunikasi pada tawaran skema “bantuan” tertentu dalam penanganan kasus ini. Dugaan penawaran bantuan yang berindikasi pada praktik tidak prosedural tersebut dinilai sebagai modus klasik yang kerap mencoreng wajah penegakan hukum dan memeras harapan para pencari keadilan.
Selain dugaan penyimpangan di tingkat lokal, penetapan penahanan tingkat banding oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tertanggal 23 September 2026 yang memerintahkan penahanan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk hingga 22 Oktober 2026, semakin mempertegas betapa rumit dan panjangnya beban prosedur yang harus ditanggung terdakwa. Dokumen penetapan penahanan tersebut menjadi bukti otentik betapa proses hukum yang berjalan beruntun ini menguras energi dan kebebasan terdakwa.
Atas bertumpuknya temuan dan kejanggalan tersebut, pihak keluarga mendesak Bidang Pengawasan Internal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan. Pemeriksaan menyeluruh dan verifikasi independen harus segera dilakukan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Keluarga berharap adanya evaluasi total serta sanksi tegas terhadap oknum penuntut umum yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun kecerobohan profesional. Ketegasan lembaga pengawas sangat diperlukan guna menyelamatkan marwah institusi kejaksaan dari ulah oknum-oknum yang merusak kepercayaan publik.
Penegakan hukum tidak boleh dijalankan atas dasar ego sektoral maupun formalitas belaka, melainkan harus tunduk pada asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan. Setiap tindakan korektif dari pengawasan internal akan menjadi ujian sejauh mana korps adhyaksa berkomitmen memberantas praktik tidak terpuji di tubuhnya sendiri.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ),khususnya Pasal 1 dan Pasal 3 tentang asas keberimbangan (cover both sides) serta tidak beritikad buruk,redaksi dan pihak keluarga menegaskan tetap terbuka penuh untuk menerima klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Banggai.
Hingga rilis pers ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari Kejari Banggai terus ditunggu demi menyajikan informasi yang jujur, berimbang, dan sah di mata publik.
Redaksi






