LUWUK, BTN – Ironi penegakan hukum dan kedaulatan pemerintah daerah di Kabupaten Banggai dipertontonkan secara vulgar. PT. Sawindo Cemerlang diduga keras melawan perintah resmi Bupati Banggai yang meminta penghentian sementara kegiatan perkebunan, dan puncaknya, petani pemilik lahan justru berakhir di tahanan Polres Banggai atas laporan perusahaan.
Surat Bupati Banggai Nomor: 000.1/3066/Bag.Umum (19 Juni 2025), yang memerintahkan penghentian aktivitas perluasan dan penanaman areal di wilayah Desa Masing dan sekitarnya, seolah tak lebih dari selembar kertas tak bertuah di mata korporasi.
*Konfirmasi Kontroversial: Perusahaan Ngotot “Patuh” Sambil Terus Bekerja*
Dodi Yoanda Lubis, Manager Legal dan Humas PT Sawindo Cemerlang, memberikan pernyataan yang kontradiktif saat dikonfirmasi oleh Redaksi (2/10/2025).
Mengenai penangkapan warga, Dodi mengklaim kasus tersebut murni pidana, bukan sengketa lahan. Pelaporan dilakukan karena adanya “pengancaman menggunakan 1 buah parang” terhadap karyawan perusahaan.
”Ybs mencoba melukai dgn parang… Saya jg diancam akan dirobek perut dan keluar usus kalau ketemu,” klaim Dodi Yoanda Lubis.
Namun, narasi ini dibantah keras oleh pihak keluarga korban. Menurut keterangan, aksi perlawanan petani tersebut dipicu oleh tindakan perusahaan yang “sudah melakukan perluasan kebun” di lahan sengketa, sehingga petani berusaha menahan alat berat.
”Menurut mereka [keluarga korban], jika perusahan tidak melakukan kegiatan di lahan yang sengketa tidak mungkin masyarakat pemilik lahan melakukan hal yang tidak senono begitu,”—(Hasil Konfirmasi Redaksi).
Saat didesak mengapa perusahaan tetap bekerja meskipun ada perintah Bupati untuk menghentikan kegiatan, Dodi bersikukuh: “Bukan tidak mengindahkan. Perusahaan patuh.”
*Dalih HGU Melawan Perintah Bupati*
Klaim kepatuhan Dodi langsung runtuh ketika ia berusaha membenarkan kegiatan perusahaan yang jelas melanggar perintah penghentian sementara. Dodi berdalih bahwa kegiatan yang dilakukan adalah “didalam HGU Perusahaan” dan lahan sengketa tersebut “sdh ganti rugi”.
Namun, inti dari Surat Bupati adalah perintah penghentian SEMENTARA untuk memberikan waktu verifikasi bersama Tim Pokja dan Kecamatan, persis karena adanya dugaan kekeliruan lokasi areal dan klaim tumpang tindih lahan.
”Tapi pertayaannya kenapa sudah ada surat perintah bupati, perusahan langgar sehingga terjadi dugaan kriminalisasi?…” tanya Redaksi.
Dodi justru berkelit dengan menegaskan bahwa kasus penangkapan ini “beda kasus bang” karena merupakan “pengancaman”, bukan kriminalisasi tanpa dasar.
Sikap perusahaan ini mencerminkan arogansi korporasi yang sengaja mencampuradukkan konflik agraria dengan tindak pidana murni, dengan tujuan menggembosi perjuangan petani.
Aktivitas perusahaan yang memaksakan diri bekerja di lahan sengketa (walaupun diklaim dalam HGU) setelah adanya surat perintah bupati adalah pemicu utama konflik.
”Menurut mereka [petani] itu semua terjadi karena perusahan tidak mengindahkan surat bupati,” tegas Redaksi, merangkum kegelisahan warga.
*Bupati Banggai Diuji: Cabut IUP atau Biarkan Otoritas Runtuh?*
Pernyataan Humas Legal PT Sawindo yang mengaku patuh namun menentang substansi surat Bupati dengan tetap bekerja di lokasi sengketa, adalah pelecehan terhadap otoritas Pemerintah Kabupaten Banggai. Lebih parah lagi, sikap ini menyebabkan petani yang membela haknya di tanah sendiri terancam hukuman.
Pemerintah Daerah tidak boleh hanya berdiri diam. Jika surat resmi Bupati Banggai diinjak-injak, dan warga sendiri dikriminalisasi hanya karena mempertahankan lahan yang masih bermasalah, maka ini adalah preseden buruk bagi kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.
Masyarakat mendesak Bupati Banggai untuk segera mengambil tindakan tegas: bukan sekadar teguran, melainkan peninjauan kembali dan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Sawindo Cemerlang. Hanya sanksi terberat yang dapat menghentikan praktik perlawanan hukum dan kriminalisasi terhadap petani di wilayah Banggai.
Kapan keadilan akan berpihak pada petani, bukan pada korporasi yang menentang perintah negara?






