BANGGAI KEPULAUAN –BTN 30/11/2025 Kinerja pemerintahan Desa Pelinglalomo, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan, menjadi sorotan tajam masyarakatnya. Alih-alih mengalami kemajuan, kondisi desa diklaim semakin memburuk sejak tahun 2019 hingga 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Puncak kekecewaan masyarakat tertuju pada lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dipimpin oleh Bapak Leorens Posumah, yang dinilai gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan dan aspirasi.

​Masyarakat Desa Pelinglalomo menuding Ketua BPD yang bersangkutan telah melakukan serangkaian pelanggaran serius, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang terkait aset desa hingga tindakan asusila yang menciderai integritas sebagai pejabat publik.

​Dugaan Pelanggaran dan Penyalahgunaan Wewenang,
​Masyarakat mencatat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua BPD Leorens Posumah, menunjukkan penyimpangan dari fungsi utama BPD sebagai pengawas, sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2024.

​Pungutan dan Pengelolaan Dana Desa Ilegal (Pungli Aset Desa).Ketua BPD diduga merampas tugas Kepala Desa dengan turun langsung ke lapangan untuk menagih dan mengelola uang retribusi bertahun-tahun dari Pendapatan Asli Desa (PAD) sektor Galian C.

Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi, padahal fungsi BPD adalah pengawasan, bukan pengelolaan keuangan.

​ *Pengambilan Keuntungan Pribadi dari Bantuan.*

Dalam pengadaan bantuan sapi kelompok menggunakan Dana Desa, Ketua BPD dilaporkan mendapatkan 1 ekor sapi dengan mengatasnamakan istrinya, padahal istrinya bukan termasuk Kepala Keluarga (KK) yang berhak menerima.

*Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penipuan dan penyalahgunaan program bantuan.*

​Dugaan Penipuan Dana Pembangunan Jalan. Ketua BPD diduga memerintahkan anggotanya untuk menagih uang kepada masyarakat hingga terkumpul sekitar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Dana tersebut diklaim akan dikirim ke Provinsi sebagai modal pembangunan jalan kantong produksi, namun hingga kini realisasi proyek tersebut tidak ada.

​Penyalahgunaan Aset Desa.Ketua BPD diduga merampas dan mengelola pohon kelapa milik desa untuk kepentingan pribadi tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat.

​Penjualan Aset Negara/Desa.Ketua BPD memimpin perombakan kantor BPD dan menjual sisa bahan bangunan berupa kayu, papan, dan seng tanpa persetujuan masyarakat, yang dikhawatirkan melanggar hukum terkait aset negara.

​Kebohongan Publik. Dalam rapat dengan masyarakat, Ketua BPD secara terbuka mengklaim bahwa Wakil Ketua BPD yang menjaga PAD Galian C memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa. Namun, klaim ini terbantahkan ketika Wakil Ketua BPD yang bersangkutan jujur mengakui tidak memiliki SK.

​Integritas Publik dan Tindakan Meresahkan,
​Selain isu penyalahgunaan dana, integritas Ketua BPD juga dipertanyakan karena tindakannya yang meresahkan masyarakat.

​Pelanggaran Kesusilaan adalah Puncak keresahan terjadi ketika Ketua BPD (Bapak Leorens Posumah) diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap istri orang dan kasus ini telah ditangani oleh lembaga adat desa bersama Bhabinkamtibmas dan terbukti, serta dikenakan sanksi adat.

*Tindakan ini tidak mencerminkan pejabat publik dan berpotensi pidana*

​Gangguan Ketertiban. Ketua BPD kerap dilaporkan mabuk dan ribut hingga mengganggu kehidupan bermasyarakat dan bertetangga.

​Penghambatan Aspirasi. Terdapat pernyataan dari Sekretaris Anggota BPD yang mengungkapkan bahwa Ketua BPD menginstruksikan agar setiap aduan atau keluhan masyarakat terkait desa tidak perlu direspon.Hal ini jelas menghambat fungsi BPD sebagai penampung aspirasi rakyat.

​Desakan Masyarakat dan Minimnya Respon Pemerintah Kecamatan
​Dengan rentetan pelanggaran ini, masyarakat Desa Pelinglalomo telah mendatangi Kantor Camat Buko tiga bulan lalu untuk mendesak agar Camat Melaporkan ke Bupati Banggai Kepulauan agar segera mengambil tindakan dan memberhentikan oknum Ketua BPD tersebut.sampai sekarang ini tidak ada tanggapan dari pihak kecamatan,

​Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Kecamatan belum memberikan respon yang konkret untuk meneruskan desakan masyarakat kepada Bupati. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

*Apakah pihak Kecamatan setuju dengan perbuatan asusila dan pelanggaran lain yang dilakukan?*

​Masyarakat Desa Pelinglalomo kec buko mendesak Bupati Banggai Kepulauan untuk segera merespon kasus ini demi mengembalikan integritas dan fungsi pengawasan di Desa Pelinglalomo, serta menghentikan potensi kerugian negara dan keresahan masyarakat.

 

Jein