SUMBA BARAT, BTN –27/05/2026- Kinerja penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat kembali menjadi sorotan tajam publik. Kasus dugaan pembunuhan sadis yang menewaskan Kuri Bili Wini di Desa Modu Waimarangu, Kecamatan Kota Waikabubak, hingga kini dinilai masih jalan di tempat. Pihak kepolisian diduga kuat melakukan pembiaran terhadap komplotan pelaku yang hingga saat ini sebagian besarnya masih bebas berkeliaran.
Kasus berdarah ini bergulir sejak Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 23:00 WITA. Peristiwa tragis yang menggemparkan warga setempat tersebut langsung dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke mapolres terkait. Namun, berbulan-bulan pasca-kejadian, penegakan hukum dari aparat kepolisian dinilai lambat dan belum menyentuh seluruh aktor yang terlibat.
Pihak keluarga korban telah mengantongi bukti hukum formal berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi dengan Nomor: STLP/B/3/2026/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan resmi tersebut sejatinya telah diterima oleh piket SPKT Polres Sumba Barat sejak tanggal 7 Januari 2026 pada pukul 06:12 WITA, sesaat setelah nyawa korban dihabisi secara keji.
(Catatan Redaksi: Terdapat sinkronisasi data tahun pada dokumen STLP yang terbit pada 7 Januari 2026 sebagai kelanjutan dari peristiwa 6 Januari 2026, guna meluruskan kekeliruan administratif penulisan tahun).
Kritik pedas mengalir karena fakta di lapangan menunjukkan adanya kekejaman luar biasa yang diduga dilakukan secara terencana dan bersama-sama. Berdasarkan kondisi fisik jenazah, korban Kuri Bili Wini mengalami luka parah akibat hantaman senjata tajam. Terdapat sedikitnya 20 bekas luka potong di sekujur tubuhnya, termasuk di area wajah yang mengalami kerusakan parah.
Kekejian para pelaku tidak berhenti sampai di situ. Sadisme pembunuhan ini diperkuat dengan fakta medis bahwa ibu jari dan jari kelingking korban putus total, serta tangan kirinya mengalami luka robek yang sangat dalam. Kondisi ini mengindikasikan bahwa korban sempat melakukan perlawanan sengit sebelum akhirnya tumbang dikeroyok oleh gerombolan pelaku.
Keluarga korban, Mete Nonon Wini, saat mendatangi Kantor Redaksi Media BTN pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 07:49 WITA, mengungkapkan rasa kekecewaan dan keputusasaan yang mendalam atas lambatnya proses keadilan. Dirinya menegaskan bahwa pelaku utama diduga kuat adalah sesosok pria berinisial KA (Kuri Ama Putra), yang tidak bergerak sendirian melainkan membawa rombongan besar.
”Kami meminta dengan tegas agar Kapolres Sumba Barat tidak tebang pilih. Tangkap semua pelaku yang berada di dalam rombongan itu! Kejadian ini melibatkan puluhan orang, bukan pelaku tunggal. Mengapa sampai sekarang mereka masih bisa menghirup udara bebas?” ujar Mete Nonon Wini dengan nada bergetar menahan amarah di hadapan jurnalis BTN.
Pernyataan keluarga korban ini memicu pertanyaan besar terkait komitmen Polres Sumba Barat dalam memberantas aksi premanisme dan kriminalitas jalanan. Pola penyerangan yang melibatkan puluhan orang berpakaian atau bergerak secara rombongan seharusnya memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan, penangkapan, dan penahanan massal demi keamanan wilayah.
Secara kode etik jurnalistik, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dengan mendesak kepolisian segera memberikan klarifikasi transparan. Publik berhak tahu sejauh mana perkembangan penyelidikan ini. Keheningan pihak polres dalam memburu rombongan pelaku lainnya justru memicu bola liar dan opini negatif di tengah masyarakat Sumba Barat.
Jika pembiaran ini terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas dari Polda NTT maupun Polres Sumba Barat, dikhawatirkan akan memicu mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap institusi Polri. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, terlebih dalam kasus yang merenggut nyawa manusia secara paksa dan keji.
Media BTN secara konsisten akan terus mengawal kasus ini dan berupaya melakukan konfirmasi berkala kepada Kapolres Sumba Barat beserta jajarannya. Keadilan bagi mendiang Kuri Bili Wini harus ditegakkan seadil-adilnya, dan seluruh rombongan pelaku pembunuhan di Desa Modu Waimarangu wajib diseret ke meja hijau tanpa pengecualian.
(BTN/Tibo/Kaparwil NTT)






