​PALI, BTN  – Tata kelola aset di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Hasil pemeriksaan fisik marathon yang dilakukan oleh tim gabungan Bagian Umum, BPKAD, dan Inspektorat pada Mei 2025 mengungkap temuan mengejutkan: aset peralatan dan mesin di kompleks Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati berpotensi besar hilang akibat manajemen yang “amburadul”. 17/03/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa Rumah Dinas Bupati telah kosong sejak tahun 2020, disusul oleh Rumah Dinas Wakil Bupati (Sewa) yang ditinggalkan sejak Februari 2025. Tragisnya, pengosongan fasilitas negara ini tidak dibarengi dengan administrasi yang memadai.

​Ditemukan bahwa Pengurus Barang sama sekali tidak pernah membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR). Dampaknya, pemerintah daerah kini kehilangan jejak atas jenis, jumlah, dan kondisi riil aset yang dibeli menggunakan uang rakyat tersebut. Tidak adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pejabat lama semakin memperlebar celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan aset.

​Dibalik kacaunya pendataan ini, terungkap fakta miris mengenai dapur pengelolaan aset di BPKAD Kabupaten PALI. Dari analisis peta jabatan, Subbidang Pengelolaan Aset Daerah mengalami krisis personel akut.

​Bayangkan saja, dari kebutuhan lima jabatan fungsional, baru terisi satu orang. Lebih ironis lagi, sebaran tenaga ahli akuntansi (S1/DIII) justru menumpuk di Inspektorat dan Bapenda, sementara BPKAD—yang seharusnya menjadi “benteng” keuangan daerah—hanya memiliki tiga orang tenaga akuntansi.

Pengelolaan aset belum optimal karena keterbatasan jumlah personel di Bidang Akuntansi dan Aset Daerah,” ungkap Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Daerah BPKAD dalam laporan tersebut.

​Kondisi ini dinyatakan melanggar sederet regulasi ketat, mulai dari PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan hingga Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Lemahnya pengawasan dari Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dan Kepala SKPD selaku Pengguna Barang dituding sebagai akar masalah yang memicu:

  • ​Risiko Kehilangan dan Penyalahgunaan Aset: Barang milik negara bisa keluar tanpa pengawasan.
  • ​Salah Saji Laporan Keuangan: Angka penyusutan aset terancam tidak akurat, merusak kredibilitas laporan keuangan daerah.
  • ​Kekacauan Perencanaan: Pemerintah berisiko membeli barang yang sebenarnya sudah ada namun “tidak diketahui” keberadaannya.

​Menanggapi temuan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan rekomendasi keras kepada Bupati PALI agar:

  1. ​Sekda dan Kepala SKPD wajib memperketat pengawasan sesuai ketentuan hukum.
  2. ​Audit Total: Menginstruksikan Pengurus Barang untuk melakukan inventarisasi menyeluruh atas tanah, gedung, peralatan, hingga aset di rumah dinas.
  3. ​Pengejaran Aset: Segera menelusuri aset-aset yang status keberadaannya kini “gelap” atau tidak diketahui.

​Bupati PALI menyatakan sependapat dengan temuan ini dan berjanji akan melakukan langkah darurat melalui dokumen rencana aksi. Publik kini menunggu, apakah aset-aset yang dibiayai pajak rakyat tersebut bisa kembali diselamatkan, ataukah akan hilang ditelan sistem yang korup dan abai?