Luwuk – BTN 30/03/2026-Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan adanya pengunjung (ibu dan anak) yang disebut masuk ke dalam area Lapas Kelas IIB Luwuk di luar ketentuan, pihak Lapas Kelas IIB Luwuk menyampaikan klarifikasi resmi melalui hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa yang dimaksud terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 11.27 WITA. Pada saat itu, petugas Pintu Utama (P2U) melakukan penolakan terhadap penitipan barang oleh pengunjung.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena waktu layanan penitipan barang telah berakhir sesuai jadwal yang berlaku, yakni hingga pukul 11.00 WITA.
Pihak Lapas menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk penerapan aturan yang telah ditetapkan, sekaligus untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Lapas.
Petugas juga telah memberikan penjelasan secara langsung kepada pengunjung mengenai dasar penolakan tersebut.
Namun demikian, pengunjung tetap meminta kebijakan khusus dengan alasan kekhawatiran makanan yang dibawa akan menjadi basi apabila tidak segera dititipkan.
Menanggapi hal itu, petugas menyampaikan bahwa penitipan barang di luar jam layanan berada di luar tanggung jawab pihak Lapas.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konteks menjelaskan prosedur yang berlaku, bukan sebagai bentuk sikap tidak humanis.
Lebih lanjut, Lapas Kelas IIB Luwuk juga meluruskan informasi terkait narasi yang menyebut adanya ibu dan anak yang masuk ke dalam area Lapas.
Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar, Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk bersama jajaran telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal. Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui bahwa petugas yang bertugas telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan, prosedur, dan kewenangan yang berlaku.
Pihak Lapas menegaskan bahwa yang dimaksud dalam kejadian tersebut adalah petugas blok wanita yang sedang menjalankan tugas kedinasan, bukan pengunjung atau pihak luar seperti yang diberitakan.
Seluruh rangkaian pelayanan pada hari itu, menurut pihak Lapas, telah dilaksanakan secara persuasif, sopan, dan profesional oleh petugas yang bertugas.
Situasi di dalam Lapas juga dipastikan tetap aman dan kondusif tanpa adanya pelanggaran prosedur.
Melalui hak jawab ini, Lapas Kelas IIB Luwuk berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.
Pihak Lapas juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, dengan tetap berpedoman pada aturan, keamanan, dan ketertiban yang berlaku.
Hak jawab ini disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga transparansi informasi kepada publik.
Alamat Redaksi: Berantastipikornews.co.id
Nomor WhatsApp: 085134335257






