Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BANYUASIN, BTN — Praktik penganggaran APBD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Dugaan pengelolaan anggaran yang tidak efisien dan berpotensi merugikan keuangan daerah mencuat ke permukaan, di mana anggaran publik disinyalir dihamburkan demi membiayai gaya hidup dan fasilitas armada kendaraan mewah pejabat melalui mekanisme sewa instansi yang menabrak aturan. 12/10/2026

​Relawan Rakyat Membela Prabowo, Ali Sopyan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera turun tangan menelisik indikasi pelanggaran sistematis di tubuh Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Banyuasin. Desakan ini dilayangkan menyusul temuan serius terkait belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan yang dialokasikan untuk pinjam pakai kepada instansi vertikal tanpa mengindahkan regulasi pengelolaan barang milik daerah.

​Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, terungkap bahwa kebijakan pinjam pakai kendaraan dinas tersebut berdalih permohonan dukungan operasional serta koordinasi lintas instansi. Namun, skema yang digunakan justru memanfaatkan kontrak sewa dengan pihak ketiga, yang mana dalam klausulnya telah mencakup seluruh biaya pemeliharaan.

​Sesuai ketentuan yang berlaku, objek pinjam pakai seharusnya merupakan aset resmi milik pemerintah daerah yang memiliki status kepemilikan sah dan tercatat secara tertib. Penggunaan kendaraan sewa untuk skema pinjam pakai jelas tidak memenuhi kriteria hukum. Praktik salah kaprah ini diketahui melibatkan sedikitnya 29 unit kendaraan sewa, yang secara nyata telah membebani keuangan daerah hingga mencapai Rp2.123.987.899,00.

​Tak berhenti di situ, persoalan perencanaan dan pelaksanaan belanja sewa kendaraan dinas pada sedikitnya enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga dinilai belum memadai. Hasil wawancara dan verifikasi dokumen bersama PPK serta PPTK menunjukkan adanya ketidaksesuaian anggaran sewa kendaraan yang dihitung mencapai Rp1.154.438.100,00.

​Bahkan pada tiga SKPD di antaranya, ditemukan indikasi pelanggaran aturan berupa penyediaan sewa kendaraan dinas jabatan lebih dari satu unit untuk satu pejabat. Padahal, standar alokasi, batasan biaya, dan batasan fasilitas kendaraan dinas jabatan telah diatur secara mengikat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin Nomor 66 Tahun 2024 serta Perbup Banyuasin Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2025.

​Upaya konfirmasi mendalam telah ditempuh demi menjaga keberimbangan berita. Ali Sopyan mengaku sudah tiga kali berusaha mendatangi kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin untuk meminta klarifikasi langsung. Sayangnya, seluruh ikhtiar tersebut membalut dinding tebal pembatas; staf yang bertugas berulang kali beralasan bahwa pejabat yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat atau terlampau sibuk.

​”Sikap tertutup ini sangat disayangkan. Upaya konfirmasi gagal karena Sekda terkesan sangat sulit ditemui, sehingga temuan fakta ini terpaksa kami buka ke publik apa adanya demi transparansi anggaran,” tegas Ali Sopyan di hadapan para awak media.

​Melihat indikasi kerugian daerah yang kian nyata dan pola penganggaran yang menyimpang, Relawan Rakyat Membela Prabowo meminta KPK RI bergerak cepat melakukan audit investigatif. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan APBD Banyuasin dari dugaan penyalahgunaan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.