Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BOGOR, BTN — Pengaduan hukum terkait dugaan poligami tanpa izin dan penipuan status perkawinan yang melibatkan pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Bogor, hingga kini belum membuahkan hasil. Surat somasi resmi yang dilayangkan oleh pihak korban sejak awal Agustus 2026 sama sekali tidak mendapatkan respons dari instansi terkait. Pihak Lapas maupun Inspektorat terkesan enggan memberikan penjelasan formal atas tuduhan serius tersebut. Jumat 21/08/2026

​Sikap bungkam dari pimpinan instansi penegak hukum ini mengundang keprihatinan mendalam dari tim kuasa hukum korban berinisial DS. Judistia Aziz Tawakal, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menyatakan kekecewaannya atas tidak adanya tanggapan pascasuratsomasi dilayangkan. Menurutnya, pembiaran terhadap kasus ini justru mencederai integritas institusi pengayoman yang seharusnya menjunjung tinggi nilai hukum dan moralitas.

​Perkara ini bermula saat oknum pejabat berinisial EW, yang menjabat sebagai Kaur Kepegawaian Lapas Kelas IIA Paledang, menjalin hubungan hingga menikahi DS. Sejak awal mula perkenalan, EW mengaku berstatus duda dan tidak lagi memiliki ikatan pernikahan. Percaya pada pengakuan sang pejabat publik, korban bersedia melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan tanpa mencurigai ikatan perkawinan EW sebelumnya.

​Kenyataan pahit baru terkuak setelah pernikahan berlangsung. EW ternyata masih terikat pernikahan sah dengan istri pertama dan memiliki anak yang terabaikan. Fakta yang lebih mengejutkan, korban DS diduga kuat merupakan wanita kelima yang dinikahi secara diam-diam. Tidak berhenti pada manipulasi status, EW juga dilaporkan tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun batin yang menjadi kewajiban utamanya sebagai suami.

​Merasa dibohongi dan dirugikan secara moril maupun materil, DS akhirnya mengambil langkah tegas dengan menunjuk penasihat hukum pada pertengahan Juni 2026. Tim kuasa hukum langsung mengambil tindakan formal dengan menyurati pimpinan Lapas Kelas IIA Paledang, EW secara pribadi, hingga Kepala Inspektorat. Langkah ini diambil guna meminta pertanggungjawaban hukum serta kejelasan status kepegawaian EW yang dinilai merusak citra ASN.

​Secara regulasi, perbuatan EW dinilai menabrak berbagai aturan mendasar dalam hukum perkawinan di Indonesia. Mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Indonesia menganut asas monogami di mana seorang pria dilarang dipoligami tanpa izin tertulis dari istri sah dan penetapan resmi dari Pengadilan Agama. Selain itu, penelantaran kewajiban memberikan nafkah secara konsisten merupakan bentuk pelanggaran nyata atas amanat Pasal 34 dalam undang-undang tersebut.

​Pelanggaran yang dilakukan EW kian memberatkan posisinya karena statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990, setiap PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu wajib mengantongi izin tertulis dari pejabat berwenang dengan memenuhi syarat-syarat yang sangat ketat. Praktik poligami rahasia tanpa persetujuan pimpinan merupakan bentuk pelanggaran disiplin kategori berat.

​Tindakan pemalsuan status dan pembohongan publik ini juga bertolak belakang dengan etika kepegawaian. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan bahwa seorang ASN wajib menjaga integritas, kejujuran, serta moralitas di tengah masyarakat. Tindakan manipulatif ini berpotensi menyeret EW pada sanksi pemecatan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

​Kuasa hukum korban mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian PAN-RB turun tangan menuntaskan persoalan ini. Pihaknya meminta agar Inspektorat Jenderal tidak tinggal diam dan segera membentuk tim pemeriksa internal. Pembiaran terhadap oknum pejabat yang melakukan tindakan amoral berulang dikhawatirkan akan memicu korban-korban baru di kemudian hari akibat hilangnya wibawa penegakan disiplin ASN.

​Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Paledang Bogor maupun Inspektorat belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang diajukan. Pihak korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini ke tingkat penegakan hukum yang lebih tinggi, baik secara administratif kepegawaian maupun ranah pidana umum atas dugaan penipuan status perkawinan.