Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

​BANGKEP, BTN — Kisruh pertambangan batu gamping di Banggai Kepulauan (Bangkep) kini bukan sekedar isu lingkungan, melainkan potret nyata bagaimana regulasi bisa dijinakkan demi kepentingan investasi. Pertanyaan besar menyeruak ke publik, bagaimana mungkin puluhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bisa terbit dengan kilat, bahkan beberapa naik status menjadi IUP, hanya dengan bermodalkan dokumen UKL-UPL? Padahal, secara substansi, pertambangan batu gamping adalah industri ekstraktif berisiko tinggi yang secara regulasi wajib melalui kajian AMDAL yang sangat ketat.

​Penelusuran mendalam Tim Investigasi Berantastipikornews mengungkap sebuah pola yang mengarah pada dugaan desain regulasi yang sistematis. Hasil wawancara dengan sejumlah legislator dan mantan anggota DPRD Bangkep menunjukkan bahwa celah lebar ini terbuka akibat deadlock atau jalan buntu yang berkepanjangan dalam pembahasan Perda RTRW Kabupaten. Kondisi “vakum” regulasi daerah inilah yang kemudian menjadi celah masuk bagi kepentingan korporasi yang sudah mengantre di depan pintu.

​Absennya RTRW Kabupaten membuat pemanfaatan ruang di Bangkep secara otomatis beralih kiblat ke RTRW Provinsi Sulawesi Tengah sebagai satu-satunya rujukan legal. Di sinilah letak ironinya, RTRW Provinsi justru menetapkan Bangkep sebagai kawasan peruntukan pertambangan yang sangat longgar. Kondisi ini sangat kontradiktif dengan semangat draf RTRW Kabupaten yang sempat macet, di mana fokus utamanya adalah melindungi wilayah pesisir dan 97,7% kawasan esensial karst yang rawan eksploitasi.

​Muncul dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa deadlock pembahasan di tingkat kabupaten bukanlah sebuah ketidaksengajaan, melainkan bagian dari skenario besar. Terbukti, tepat saat pembahasan di tingkat daerah terhenti, puluhan investor secara masif mendaftarkan WIUP untuk mengeruk gamping. Mereka seolah telah memprediksi bahwa dengan menggunakan RTRW Provinsi, mereka bisa melompati proteksi lingkungan yang selama ini diperjuangkan oleh para aktivis dan warga lokal.

​Dosa regulasi pertama yang terlihat nyata adalah pelampauan hierarki aturan, di mana semangat UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang seolah diabaikan. Meski RTRW Provinsi menjadi acuan sementara, undang-undang mewajibkan adanya rincian pada RTRW Kabupaten untuk memastikan zonasi yang tepat. Kekosongan zonasi di tingkat kabupaten seharusnya memicu prinsip kehati-hatian (precautionary principle), namun yang terjadi justru sebaliknya, ketidakjelasan aturan menjadi pembenaran untuk melakukan obral izin secara serampangan.

​Masalah kian meruncing pada aspek teknis lingkungan, di mana instrumen UKL-UPL dipaksakan untuk menaungi industri risiko tinggi. Berdasarkan PP No. 5/2021, tambang mineral bukan logam skala besar adalah kategori risiko tinggi yang wajib AMDAL. Praktik “memecah” luas wilayah menjadi kavling-kavling kecil di bawah 200 hektar adalah modus klasik untuk mengakali hukum agar cukup menggunakan UKL-UPL. Pola “pecah izin” seperti ini telah lama dilarang oleh KLHK karena dianggap sebagai pembodohan regulasi.

​Tak hanya menabrak aturan lingkungan, serbuan tambang ini juga menghantam visi pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN. Melalui Perpres No. 12/2025, Bangkep sebenarnya telah ditetapkan sebagai Kawasan Hilirisasi Rumput Laut dan Perikanan. Masuknya industri tambang gamping yang berdebu dan destruktif jelas tidak sinkron dengan ekonomi biru yang dicanangkan pemerintah pusat. Ini adalah bentuk pembangkangan daerah terhadap rencana pembangunan nasional yang lebih besar.

​Lebih mengkhawatirkan lagi, lokasi WIUP dan IUP yang diterbitkan,seperti di Desa Matamaling, Kambani, hingga Balalon.berada di posisi yang mengimpit Kawasan Konservasi Laut. Berdasarkan Kepmen KKP No. 53/2019, wilayah tersebut adalah zona yang harus dilindungi demi keseimbangan ekosistem pesisir. Memaksakan pertambangan di wilayah sensitif ini bukan hanya melanggar UU No. 1/2014, tetapi juga mempertaruhkan masa depan nelayan dan keanekaragaman hayati laut yang tak ternilai harganya.

​Aspek demokrasi dan transparansi pun kian terpinggirkan dalam pusaran izin ini, di mana partisipasi publik tercatat berada pada titik nol. Proses dari rekomendasi tata ruang hingga terbitnya WIUP berlangsung di ruang-ruang tertutup tanpa konsultasi publik yang terukur. Masyarakat Bangkep, yang seharusnya menjadi pemilik suara utama atas tanah dan ruang hidupnya, justru hanya menjadi penonton saat alat-alat berat mulai bersiap meruntuhkan dinding-dinding karst mereka.

​Kritik tajam juga patut dialamatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang tampak memilih sikap “diam yang nyaman”. Meski menyadari kontradiksi regulasi dan potensi kerusakan lingkungan yang masif, Pemda justru terlihat tidak memberikan masukan kritis kepada pemerintah provinsi. Sikap pasif ini sangat disayangkan karena bupati adalah otoritas yang paling memahami kondisi geografis dan sosial masyarakatnya, namun nampaknya lebih memilih memuluskan agenda ekstraktif.

​Kini, setelah “badai izin” telah merasuk jauh ke dalam sistem, Perda RTRW Kabupaten yang melindungi kawasan Bangkep akhirnya disahkan. Namun, publik tidak boleh terkecoh. ini nampak seperti ending dari sebuah skenario yang rapi. Karena aturan hukum tidak berlaku surut, semua izin yang terlanjur terbit di masa “kekosongan” tidak bisa dianulir begitu saja. Perda yang baru lahir ini seolah hanya menjadi pagar yang terlambat dibangun setelah ternaknya habis dicuri.

​RTRW Provinsi Sulawesi Tengah kini berdiri bukan sebagai dokumen tata ruang yang mengayomi, melainkan sebagai “karpet merah” bagi para pemodal. Dokumen tersebut menjadi satu-satunya legal standing yang dipakai untuk membenarkan tindakan menabrak aturan vertikal lainnya. Jika dibiarkan, Banggai Kepulauan akan menjadi monumen kegagalan birokrasi dalam menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi, di mana hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap kepentingan modal.

​Oleh karena itu, Gubernur Sulawesi Tengah dan DPRD Provinsi tidak boleh lagi saling lempar tanggung jawab dengan pemerintah kabupaten. Sebagai pemilik otoritas atas RTRW Provinsi, mereka harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang terjadi di lapangan. Jangan sampai “luka hati” masyarakat karst, rusaknya laut konservasi, dan hilangnya ruang hidup warga Bangkep hanya dibalas dengan alasan administratif. Saatnya menghentikan permainan “lempar batu sembunyi tangan” sebelum Bangkep benar-benar hancur.

​Berantas Tipikor – Mengawal Transparansi, Melindungi Ruang Hidup.