SUKABUMI Jawa Barat BTN 31/05/2026– Ruang tahanan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan warga binaan hukum di bawah pengawasan aparat penegak hukum, kini diterpa isu miring yang mencoreng institusi kepolisian. Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim media ini, aroma tak sedap mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) tercium menyengat di balik jeruji besi Markas Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota. Praktik ini diduga menyasar para keluarga tahanan yang hendak memanfaatkan hak konstitusional mereka untuk menjenguk karib kerabat.
Ironis dan memprihatinkan, hak membesuk yang seharusnya diatur secara humanis dan bebas biaya, diduga kuat telah bergeser menjadi ladang bisnis oknum tertentu. Dalam temuan lapangan pada Sabtu (30/05/2026), tim media ini mendapati jeritan hati sejumlah keluarga tahanan yang mengaku terpaksa mengurut dada lantaran diwajibkan menyetor sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi demi bisa bertatap muka dengan keluarga mereka yang sedang ditahan.
Skema pungutan yang berjalan di dalam Polres Sukabumi Kota ini terbilang cukup terstruktur dan memiliki “tarif” khusus berdasarkan hari kunjungan. Pada hari Selasa, yang merupakan waktu resmi pembesukan, keluarga tahanan yang datang diwajibkan menyetor uang sebesar Rp250.000 yang diklaim untuk jatah “RT” (ketua blok tahanan), ditambah lagi uang sebesar Rp50.000 yang dialokasikan untuk “keamanan” oknum penjaga.
Penderitaan keluarga tahanan tidak berhenti sampai di situ saja. Ketika mereka datang kembali pada hari Kamis yang juga merupakan jadwal besuk, dompet mereka kembali “diperas” oleh aturan tak tertulis tersebut. Untuk kunjungan di hari Kamis, para pembesuk kembali diwajibkan menyetor uang “pelicin” sebesar Rp50.000 agar mendapatkan restu dari oknum yang berjaga untuk masuk ke ruang tahanan.
Fakta mengejutkan yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi di lapangan menunjukkan betapa teganya praktik penindasan ini berlangsung. Jika uang yang diminta tersebut tidak diserahkan atau kurang dari nominal yang ditentukan, maka sanksi sosial langsung diterapkan secara sepihak. Para pembesuk dilarang keras untuk masuk dan terpaksa gigit jari, mengubur dalam-dalam kerinduan mereka untuk melihat kondisi keluarga yang sedang ditahan.
Praktik represif dan diskriminatif ini jelas-jelas mencederai rasa keadilan sosial dan mencederai komitmen Kapolri mengenai transparansi serta pelayanan prima yang bersih dari segala bentuk pungli. Menjadikan status penahanan seseorang sebagai sandera ekonomi terhadap keluarganya yang sudah kesusahan adalah tindakan yang sangat tidak terpuji dan melanggar batas kemanusiaan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media ini belum berhasil melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Sukabumi Kota terkait temuan investigasi yang mengorbankan masyarakat kecil ini. Pertanyaan besar pun menyeruak ke permukaan. ke manakah aliran dana pungli yang terkumpul setiap minggu tersebut dilarikan? Apakah mengalir ke kantong oknum penjaga, ataukah ada pembiaran sistemik yang terstruktur di dalam institusi tersebut?
Ketidakjelasan dan bungkamnya otoritas terkait tentu semakin memperpanjang daftar tanya di benak publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah pimpinan tertinggi di Polres Sukabumi Kota mengetahui borok yang terjadi di lingkungan kerjanya sendiri, ataukah ini merupakan ulah oknum-oknum nakal bawahannya yang sengaja memanfaatkan celah untuk memperkaya diri sendiri di atas penderitaan sesama.
Sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjunjung tinggi keberimbangan dan independensi, tim media ini menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya konfirmasi resmi secara langsung dan tertulis kepada Kapolres Sukabumi Kota akan terus dikejar guna mendapatkan klarifikasi yang benderang, demi terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang.
Kasus dugaan pungli di balik jeruji besi ini menjadi ujian berat bagi komitmen Polres Sukabumi Kota dalam melakukan reformasi birokrasi internal. Jika dugaan ini benar adanya, maka jargon “Melindungi, Mengayomi, dan Melayani” yang selama ini diagungkan seolah-olah hanya menjadi slogan pemanis bibir yang kehilangan makna di hadapan tumpukan lembaran uang pungli.
Sikap tegas dan tindakan nyata dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sangat dinantikan oleh publik untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam lingkaran setan ini. Masyarakat berharap institusi Polri dapat segera membersihkan diri dari benalu-benalu yang merusak citra Korps Bhayangkara di mata masyarakat luas.
Pers sebagai kontrol sosial akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi. Investigasi lanjutan akan terus bergulir guna mengungkap seberapa dalam akar gurita dugaan pungli ini telah mencengkeram Polres Sukabumi Kota, demi tegaknya hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa tebang pilih.kapolres dan Divisi propam harus bertindai tegas dan bertanggung jawab,
Redaksi






