BATAM — BTN 17/09/2026-Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis industri ilegal di Kota Batam semakin terang-terangan dan seolah kebal hukum. Pelabuhan tikus yang berlokasi di kawasan Dapur 12, tepat di samping area PT Marcopolo Shipyard, Kecamatan Sagulung, disinyalir telah bertransformasi menjadi panggung utama transaksi gelap pasokan bahan bakar tanpa izin resmi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Praktik haram ini disinyalir berlangsung secara masif dan kontinu, mulai dari pagi hingga malam hari. Berberdasarkan informasi yang dihimpun, skema transaksional ini diduga kuat dikomandoi oleh seorang oknum berinisial P yang menjalankan operasinya secara terstruktur, tertutup, namun terkesan melenggang bebas tanpa tersentuh aparat.

​Pantauan langsung awak media di lokasi pada Selasa (15/9/2026) merekam potret gamblang dari aktivitas ilegal tersebut. Sebuah unit truk tangki BBM industri berlogo spesifik dengan nomor polisi BP 8591 FA kedapatan tengah melakukan pengisian (penyedotan) bahan bakar langsung dari lambung sebuah kapal kayu yang bersandar di dermaga tidak resmi tersebut.

​Modus operandi yang diterapkan tergolong rapi untuk mengelabui publik. BBM yang berhasil dipindahkan dari armada kapal kayu tersebut tidak langsung diedarkan ke konsumen akhir, melainkan ditampung dan dilarikan terlebih dahulu menggunakan truk tangki menuju kawasan industri guna mengaburkan muatan.

​Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa alur distribusi bahan bakar tersebut bermuara di Kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Di lokasi ini, BBM hasil transaksi dari pelabuhan tikus ditimbun secara sistematis sebelum akhirnya dilempar kembali ke pasaran.

​Mirisnya, di dalam Kawasan Bintang Industri Tanjung Uncang tersebut teridentifikasi sedikitnya tiga gudang penyimpanan BBM skala besar yang sama sekali tidak dipasangi papan nama perusahaan maupun plang perizinan resmi. Keberadaan tempat penampungan “siluman” ini memperkuat dugaan adanya jaringan mafia BBM terorganisir yang berakar kuat di wilayah hukum Kepulauan Riau.

​Dari gudang penimbunan tanpa identitas itulah, pasokan BBM ilegal dialirkan kembali ke pelbagai sektor industri hingga jalur Niaga Umum (NU). Bahan bakar tersebut dilepas dengan penawaran harga miring yang berada jauh di bawah kisaran harga ketetapan resmi pemerintah.

​Fenomena ini bukan lagi sekedar persoalan administratif atau pelanggaran izin edar belaka, melainkan sebuah bentuk kejahatan ekonomi yang berdampak sistemik. Praktik tersebut disinyalir sengaja dirancang untuk memanipulasi instrumen perpajakan, baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak penjualan, yang berujung pada potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

​Persaingan usaha sehat di sektor pasokan energi industri pun kian luluh lantak akibat ulah para spekulan ini. Pengusaha legitim yang taat mematuhi regulasi perpajakan dan izin migas terpaksa gigit jari, tersingkir oleh permainan harga miring BBM ilegal yang bersumber dari jalur-jalur gelap pelabuhan tikus.

​Ironi ini memantik pertanyaan besar publik mengenai efektivitas fungsi pengawasan serta kewibawaan penegakan hukum di wilayah perbatasan. Mengapa aktivitas ilegal yang berlangsung terbuka dan konsisten setiap hari di lokasi yang sama seakan luput dari deteksi radar aparat penegak hukum?

​Pembiaran terhadap praktik terselubung ini jelas menjadi pukulan telak bagi iklim investasi dan kepastian hukum di Batam. Publik kini menagih keberanian dan komitmen nyata dari instansi berwenang, mulai dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Bea Cukai Batam, Ditjen Migas, hingga Kejaksaan untuk segera turun tangan memutus mata rantai jaringan penimbunan BBM tersebut.

​Ketegasan aparat diuji untuk segera melakukan penindakan hukum secara komprehensif,tidak hanya menyasar para pekerja lapangan atau pengemudi tangki semata, namun juga membongkar aktor intelektual serta pemodal utama di balik operasi gudang ilegal di Tanjung Uncang.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi media masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk otoritas penegak hukum dan instansi pembina sektor migas, guna memberikan ruang tanggapan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Siska