Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tambolaka, SBD, BTN – Junikson Dangga, salah satu warga kampung Bondo Kalia dusun dua desa Wee Kokora pihak yang sebelumnya dilaporkan terkait kesalahpahaman saat pengerjaan rabat jalan secara swadaya di Dusun Dua, Desa Wee Kokora, Kecamatan Wewewa Tengah, kini membuat laporan balik ke Polres SBD. 20/06/2026

Laporan tersebut teregister di SPKT Polres SBD dengan *Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/VI/2026/SPKT-RES.SBD*, tertanggal 19 Juni 2026. Adapun modus laporan yang disampaikan adalah *dugaan tindak pidana pengancaman yang di lakukan oleh Matheus Bali Dera sebagaimana diatur dalam *Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP*.

Menurut Junikson Dangga, insiden terjadi saat warga Dusun Dua bergotong-royong mengerjakan rabat jalan secara swadaya. Saat itu terjadi kesalahpahaman antara dirinya dengan Matheus Bali Dera yang kemudian melebar adu Jotos.

“Setelah kejadian itu, saya justru dilaporkan atas dugaan pengeroyokan. Karena merasa tidak terima, saya juga menempuh jalur hukum dengan membuat laporan dugaan pengancaman,” kata Junikson kepada _Berantas TipikorNews http://Co.id_, Kamis 19/6/2026.

Junikson menyebut, dirinya sudah dipanggil Polres SBD pada 18 Juni 2026 untuk memberikan klarifikasi terkait laporan sebelumnya. Sehari setelahnya, ia memutuskan membuat laporan balik.

A.Hamid sebagai Pamapta Polres SBD membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Matheus Bali Dera terkait Junikson Dangga. Kemudian ia menyampaikan pula bahwa  Junikson Dangga hari ini Jumad 19 Juni 2026 telah kami terima membuat laporan balik terkait Matheus Bali Dera“Benar, laporan Junikson sudah kami terima di SPKT dengan nomor LP/B/131/VI/2026/SPKT-RES.SBD. Dugaan tindak pidananya pengancaman Pasal 483 UU 1/2023,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai Samapta Polres SBD akan menangani kedua laporan yang masuk secara profesional dan berimbang. “Ada laporan awal dan sekarang ada laporan balik. Keduanya tetap diproses sesuai SOP. Semua pihak akan dimintai keterangan untuk membuat terang peristiwa tersebut,” tegasnya.

Polisi mengimbau semua pihak yang berselisih menahan diri dan mempercayakan penyelesaian kasus kepada aparat penegak hukum.

Kepada media Berantas TipikorNews Co.id,Junikson mengaku sebenarnya ingin persoalan ini selesai secara kekeluargaan. Namun karena sudah dilaporkan lebih dulu, ia memilih jalur hukum. “Saya harap ini bisa damai. Tapi karena nama saya sudah dibawa ke polisi, saya juga lapor balik agar semuanya jelas,” ucapnya.

 

Kabiro SBD , EMAN LEDU.