KABUPATEN SUKABUMI, BTN – Ruang kerja dinas yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik dan percontohan etika birokrasi, justru berubah menjadi tempat terjadinya tindak pidana pencabulan. Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat mencabuli tiga siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL). Minggu, 20/09/2026
Tindakan tak bermoral yang mencoreng wajah instansi pemerintahan tersebut diungkap secara transparan oleh jajaran Polres Sukabumi dalam konferensi pers resmi di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026). Penetapan status tersangka ini menjadi bukti ketegasan aparat kepolisian dalam menindak tegas bentuk kejahatan terhadap anak dan perempuan tanpa pandang bulu.
Dalam rilis barang bukti di meja Satreskrim, penyidik memamerkan fakta mencengangkan berupa seperangkat peralatan audio. Satu unit pengeras suara (speaker) berukuran besar dan sebuah audio mixer lengkap dengan jajaran tombol pengatur suara disita langsung dari ruang kerja sang pejabat, bersanding erat dengan kantong-kantong barang bukti pakaian para korban.
Barang bukti audio tersebut menjadi saksi bisu bagaimana modus operandi terselubung ini dijalankan. Tersangka sengaja menyulap ruang kerja dinasnya menjadi tempat hiburan malam mini demi melancarkan niat bulusnya terhadap para siswi magang yang berada di bawah posisi tawar yang lemah.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, secara tegas menyayangkan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang dilakukan oleh pejabat berinisial TIP tersebut. Ruang sekretariat yang semestinya steril dari aktivitas non-kedinasan justru dipakai untuk mengondisikan korban agar masuk ke dalam perangkapnya.
”Tersangka mengajak tiga orang korban yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di instansi tempat tersangka bekerja. Mereka diajak melakukan kegiatan karaoke di dalam ruang kerja tersangka,” ungkap Agus dengan nada tegas di hadapan awak media.
Alih-alih sekedar bernyanyi untuk mencairkan suasana, situasi di dalam ruangan tertutup yang dipenuhi alunan musik keras tersebut dimanfaatkan tersangka sebagai siasat buruk. Posisi tersangka sebagai pejabat struktur tertinggi di ruangan tersebut secara langsung menekan mental para korban agar tak berdaya untuk melawan.
”Dalam kegiatan karaoke tersebut, di situlah terjadi tindak pidana pelecehan, baik secara fisik maupun nonfisik terhadap para korban,” lanjut Agus menjelaskan detail pelanggaran hukum yang melukai trauma psikologis para pelajar tersebut.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka TIP kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kasus ini memicu desakan publik agar pemerintah daerah memberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat serta memperketat pengawasan terhadap keselamatan peserta magang di lingkungan kedinasan.
Kabiro Sukabumi.






