LUWUK – BTN 13/07/2026-Ruang digital kembali menjadi panggung empuk bagi tindakan penghakiman massal yang mematikan karakter warga kecil. Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Jamila S. Bumu (42), seorang ibu rumah tangga asal Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, menjadi alarm keras mengenai betapa mudahnya martabat seseorang dihancurkan hanya lewat sepotong pesan instan di media sosial. Sayangnya, langkah hukum yang ditempuh korban saat ini dinilai terlalu lemah akibat kesalahan prosedural yang krusial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Tragedi sosial ini bermula ketika sebuah pesan masuk ke gawai saksi, Pr. Ulfa Maruni. Pesan tersebut dikirim oleh seorang pria berinisial Lk. Adi, yang secara sepihak menuding Jamila sebagai pelaku pencurian barang-barang miliknya di sebuah rumah indekos. Tidak main-main, tuduhan yang dilemparkan melalui aplikasi Facebook Messenger itu juga disertai dengan penyebaran foto wajah korban secara digital tanpa izin.

​Praktik “asal tuduh” yang dilakukan Lk. Adi ini mencerminkan fenomena siber yang berbahaya, yaitu menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum yang sah. Tindakan menyebarkan foto korban dan menyetempelnya sebagai pencuri secara langsung membunuh karakter seseorang di tengah masyarakat. Pola-pola konfrontasi digital seperti ini kerap kali mengabaikan dampak psikologis dan sosial yang sangat berat bagi korban.

​Ironisnya, alibi yang mendasari tuduhan tersebut terkesan sangat rapuh dan sekedar bersumber dari kabar burung. Berdasarkan bukti percakapan yang dihimpun, pihak yang menyebarkan tuduhan berkilah bahwa mereka hanya meneruskan klaim dari seorang pengelola atau ibu kos yang mengangguk setuju ketika diperlihatkan foto wajah korban. Landasan “katanya” dan pencocokan visual yang subyektif ini menunjukkan betapa minimnya upaya klarifikasi sebelum sebuah tuduhan kriminal dilemparkan.

​Merespons tuduhan liar itu, Jamila S. Bumu langsung melayangkan bantahan keras di ruang percakapan yang sama. Dengan nada getir, ia menegaskan tidak pernah menginjakkan kaki atau mengetahui keberadaan rumah indekos yang dimaksud. “Biar jo so begitu, saya orang susah jadi so biasa difitnah,” tulis Jamila dalam dialek lokal, sebuah ungkapan kepasrahan sekaligus perlawanan dari seorang warga kecil yang merasa tak berdaya menghadapi kesewenang-wenangan digital.

​Sikap pasrah korban untungnya tidak menghentikan langkahnya untuk mencari keadilan formal dengan melayangkan surat ke Polres Banggai. Namun, langkah penegakan hukum ini langsung mendapat kritik pedas dari praktisi hukum senior, Sutan. Penasihat hukum yang telah lama berkiprah di dunia hukum tersebut menyayangkan mengapa kasus serius seperti ini hanya berujung pada draf pengaduan, bukan laporan polisi resmi.

​”Kasus ini seharusnya jangan dibuatkan pengaduan, kasus ini seharusnya langsung dibuatkan Laporan Polisi (LP) resmi,” ujar Sutan dengan nada kecewa. Menurutnya, pilihan jalur hukum yang diambil korban sangat rentan membuat penanganan perkara menjadi tidak pasti dan mengambang di meja penyidik.

​Sutan secara blak-blakan mengkritik sistem birokrasi penanganan perkara di tingkat kepolisian yang sering kali lamban jika hanya menerima aduan masyarakat. “Ini kalau masih sekedar aduan begini, ya bisa saja laporan tersebut diabaikan oleh Polres Banggai, dan ukuran waktu penanganannya akan sangat panjang, sangat miris,” tegas Sutan mengkritisi lambatnya responsivitas hukum bagi warga miskin.

​Kritik tajam dari Sutan ini menjadi tamparan keras bagi Polres Banggai untuk membuktikan komitmennya dalam melindungi masyarakat bawah dari kejahatan siber. Jika kepolisian membiarkan aduan ini mengendap tanpa kepastian, maka persepsi publik mengenai hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas” akan semakin menguat. Aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Polres Banggai, dituntut untuk bergerak progresif tanpa harus berlindung di balik formalitas administratif.

​Merujuk pada Kode Etik Jurnalistik, pers memiliki kewajiban moral untuk mengawal kasus ini dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menguji informasi secara berimbang. Setiap pihak, baik pelapor maupun terlapor, memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan di hadapan hukum. Jurnalisme yang sehat tidak boleh ikut-ikutan menghakimi, melainkan harus meluruskan fakta dan mengkritisi prosedur penyelesaiannya agar berjalan transparan.

​Di sisi lain, respons dari pihak terlapor yang sempat melayangkan permohonan maaf di akhir percakapan digital menunjukkan adanya indikasi keraguan atas tuduhan mereka sendiri. Pihak terlapor bahkan berbalik menyarankan agar korban menuntut balik ibu kos yang dianggap sebagai sumber utama informasi. Sikap “lempar batu sembunyi tangan” ini semakin mempertegas betapa tidak bertanggung jawabnya penyebaran rumor di media sosial.

​Dampak dari fitnah digital ini tidak hanya berhenti pada lembaran kertas laporan di kantor polisi. Sebagai seorang ibu rumah tangga di lingkungan sosial pedesaan, beban moral akibat dituduh sebagai “pencuri” berpotensi mengganggu kehidupan sosial dan psikologis korban sehari-hari. Inilah alasan mengapa penyelesaian kasus ini harus dikawal secara kritis agar tidak menguap begitu saja ditelan waktu.

​Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polres Banggai untuk menjawab keraguan publik dan kritik dari praktisi hukum. Penegakan hukum yang tegas dan responsif dalam kasus Jamila Bumu diharapkan dapat menjadi efek jera bagi netizen lain agar lebih bijak dalam mengetik. Jangan sampai digitalisasi teknologi justru menjadi alat legal untuk menindas harga diri sesama warga negara tanpa dasar hukum yang sah.

Atink,