Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BANGGAI KEPULAUAN, BTN – Gelombang perlawanan terhadap rencana investasi tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan mencapai babak baru yang krusial di ruang parlemen. Dalam Rapat Paripurna DPRD Banggai Kepulauan, peta keberpihakan politik terlihat kontras dan telanjang di hadapan publik: lima fraksi secara heroik bersatu menyatakan penolakan total, sementara Fraksi Gerindra justru memilih memisahkan diri dari konsensus kerakyatan dengan bersikap abstain. 17/07/2026

​Langkah politik Fraksi Gerindra yang memilih tidak menyatakan penolakan langsung memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Di saat kelestarian lingkungan dan ruang hidup warga berada di ujung tanduk, sikap pasif atau abstain dari partai berlambang kepala burung garuda ini dinilai publik sebagai bentuk pembiaran terhadap eksploitasi alam yang mengancam masa depan daerah.

​Soliditas lima fraksi yang kompak menolak rencana tambang ini menegaskan bahwa ancaman kerusakan ekologis di Banggai Kepulauan bukan sekedar kekhawatiran semu. PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Demokrat, dan fraksi gabungan lainnya menangkap sinyal bahaya tersebut dan mengonversinya menjadi sikap politik yang tegas demi melindungi hak-hak dasar masyarakat adat dan lokal.

​Secara konfigurasi politik di parlemen, penolakan ini merupakan potret kemenangan mutlak bagi aspirasi arus bawah. Kemenangan lima berbanding satu ini menunjukkan secara gamblang bahwa mayoritas mutlak wakil rakyat melihat investasi tambang batu gamping lebih banyak mendatangkan mudarat (kerusakan) ketimbang maslahat (kesejahteraan) bagi daerah.

​Namun, fokus publik justru tertuju pada kejanggalan sikap Fraksi Gerindra. Upaya untuk membungkus sikap abstain dengan berbagai narasi normatif dan argumentasi birokratis di dalam forum paripurna justru dinilai oleh para aktivis lingkungan sebagai bentuk pembenaran yang dipaksakan untuk menghindari tanggung jawab moral terhadap konstituen.

​Dalam kacamata publik yang kritis, pilihan untuk “tidak menolak” di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang nyata sering kali diartikan sebagai dukungan terselubung terhadap korporasi. Publik berhak mempertanyakan, mengapa di saat lima kekuatan politik lain mampu melihat jeritan masyarakat, Fraksi Gerindra justru memilih menutup mata dan berlindung di balik status abstain?

​Dinamika paripurna ini juga menguak tabir bahwa perjuangan kontra-tambang di Banggai Kepulauan tidak hanya berhadapan dengan pengusaha, tetapi juga dengan ambivalensi aktor politik lokal. Ketegasan lima fraksi membuktikan bahwa argumen-argumen penolakan berbasis kajian lingkungan hidup dan keselamatan ruang hidup warga memiliki dasar yang sangat kokoh dan tidak bisa ditawar.

​Di sisi lain, narasi-narasi yang mencoba memperhalus sikap Gerindra dipandang sebagai upaya pengalihan isu agar partai tersebut tidak mendapat stempel negatif dari pemilih di akar rumput. Namun, jejak digital dan catatan parlemener tidak bisa dibohongi; publik mencatat dengan jelas siapa yang berdiri bersama rakyat dan siapa yang memilih bermain aman di zona abu-abu.

​Perbedaan sikap yang mencolok ini memperlihatkan adanya jurang pemisah yang lebar dalam cara pandang melihat masa depan Kabupaten Banggai Kepulauan. Lima fraksi konsisten menempatkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga sebagai hukum tertinggi, sedangkan satu fraksi lainnya tampak tersandera oleh kalkulasi politik atau kepentingan lain yang belum terungkap ke permukaan.

​Bagi tim perjuangan kontra-tambang, hasil paripurna ini menjadi amunisi narasi yang sangat kuat untuk mengonsolidasikan gerakan di tingkat tapak. Fakta bahwa mayoritas parlemen berada di pihak rakyat menjadi legitimasi moral dan politik yang sah bahwa rencana investasi tambang batu gamping ini cacat secara sosial dan tidak mendapat restu publik.

​Meskipun Fraksi Gerindra memiliki hak politik untuk menentukan sikapnya di dalam forum resmi, esensi dari demokrasi perwakilan adalah menyuarakan kehendak rakyat, bukan menjadi tameng bagi kepentingan investasi yang destruktif. Publik kini dapat menilai sendiri kualitas keberpihakan masing-masing partai politik yang duduk di kursi terhormat DPRD.

​Ke depan, produk hukum atau rekomendasi resmi yang akan dilahirkan oleh DPRD Banggai Kepulauan harus mengacu pada suara mayoritas mutlak ini. Setiap upaya untuk menganulir atau melunakkan keputusan penolakan ini di tingkat eksekutif akan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap lembaga legislatif dan seluruh rakyat Banggai Kepulauan.

​Rapat paripurna ini telah usai, namun eskalasi perjuangan justru baru saja dimulai. Dengan modal politik berupa penolakan tegas dari lima fraksi, masyarakat Banggai Kepulauan kini memiliki posisi tawar yang jauh lebih kuat untuk mendesak pemerintah pusat dan daerah agar segera membatalkan seluruh rencana izin tambang batu gamping di bumi Peling.

Jein