SUMBA TIMUR — BTN 25/07/2026-Retorika perlindungan masyarakat hukum adat yang digembor-gemborkan Pemerintah Kabupaten (Pemda) Sumba Timur bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendadak tampar wajah sendiri. Di tengah maraknya sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat, suara perlawanan justru membuncah dari warga Kecamatan Kanatang yang mempertanyakan klaim sepihak pemda atas tanah warisan leluhur mereka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Janji manis pemerintah untuk menjamin kepastian hukum masyarakat adat dinilai berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Praktik penguasaan lahan oleh pemerintah daerah ditengarai justru memicu persoalan baru yang mengancam keberadaan dan hak-hak konstitusional masyarakat adat setempat.

​Lokasi konflik mencuat di wilayah Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang. Lahan yang secara turun-temurun diyakini dan dikelola sebagai tanah ulayat adat, secara sepihak diklaim telah berpindah tangan menjadi aset inventaris milik Pemda Kabupaten Sumba Timur.

​Ironisnya, ketika warga lokal hendak memanfaatkan atau membangun hunian di atas tanah warisan nenek moyang mereka sendiri, tindakan represif berupa pelarangan langsung bermunculan dari aparat maupun pihak Pemda. Alasan yang disodorkan seragam,lahan tersebut adalah aset sah pemerintah daerah.

​Sikap ganda pemerintah ini memicu kekecewaan dan kebingungan mendalam di tengah masyarakat. Warga menilai Pemda Sumba Timur sedang mempertontonkan standar ganda, santun dalam forum panggung sosialisasi, namun keras dan kontraktif saat merealisasikan penguasaan fisik tanah di lapangan.

​Dari penelusuran mendalam tim Berantastipikornews, sejumlah tokoh adat dan tetua masyarakat menegaskan tidak pernah diajak berdialog, apalagi menyetujui pelepasan hak atas tanah ulayat tersebut. Proses pengalihan status dari tanah adat menjadi barang milik daerah (BMD) disinyalir berlangsung secara gelap tanpa transparansi.

​Mekanisme penetapan aset daerah ini lantas mengundang kecurigaan publik mengenai dugaan cacat hukum dan administrasi. Bagaimana mungkin sebuah wilayah adat dapat bersalin rupa menjadi inventaris pemda tanpa adanya dokumen pelepasan hak adat yang sah dan disepakati oleh pemangku adat setempat?

​Dampak dari klaim sepihak ini pun terasa getir bagi kehidupan warga. Banyak keluarga yang telah puluhan tahun bermukim dan menggantungkan hidup di atas lahan tersebut kini terjebak dalam ketidakpastian hukum (legal limbo), tanpa berhak mengajukan sertifikasi tanah akibat pemblokiran status lahan.

​Kondisi ini menandaskan adanya paradoks dalam penegakan hukum agraria di daerah. Kekuasaan administratif diduga kerap dijadikan instrumen untuk mengesampingkan hak-hak asal-usul (hak asal-usul) masyarakat adat yang padahal diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta UUPA No. 5 Tahun 1960.

​Atas polemik ini, Pemda Sumba Timur dihadapkan pada tiga pertanyaan mendasar yang krusial,Dasar hukum dan prosedur apa yang dipakai untuk mengklaim tanah ulayat tersebut? Demi kepentingan publik mana tanah itu dikuasai? Serta bagaimana pertanggungjawaban nasib warga adat yang terancam terasing di tanah lahirnya sendiri?

​Guna mengurai benang kusut konflik agraria ini, Pemda Sumba Timur didesak untuk membuka seluruh data inventarisasi aset dan alas hak atas tanah yang dipersoalkan secara transparan ke publik, bukannya berlindung di balik klaim kekuasaan.

​Pendekatan dialogis yang inklusif dan duduk bersama antara Pemda, ATR/BPN, serta lembaga adat Kanatang menjadi satu-satunya jalan keluar yang bermartabat. Langkah ini penting agar penyelesaian tidak sekedar formalitas seremonial, melainkan benar-benar menghormati hak asasi dan keadilan bagi masyarakat adat.

​Sejalan dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik, redaksi Berantastipikornews.com memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi serta Hak Jawab guna memastikan keberimbangan berita dan transparansi informasi bagi publik

Kabiro Sumba Timur Piter