MOROWALI UTARA — BTN 05/09/2026-Proyek penyediaan sarana air bersih di Desa Kolo Atas, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara (Morut), yang menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 hingga mencapai Rp3,3 miliar, mendadak jadi sorotan tajam. Pasalnya, fasilitas infrastruktur dasar yang sejatinya diperuntukkan bagi hajat hidup warga setempat tersebut diduga gagal memberikan manfaat alias tidak berfungsi optimal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Nilai alokasi anggaran yang fantastis itu dinilai tidak sebanding dengan realita di lapangan. Pembangunan fisik yang dikelola oleh Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Morut ini dinilai warga tak ubahnya fasilitas bisu yang belum dirasakan manfaatnya, meninggalkan warga Desa Kolo Atas dalam kesulitan air bersih yang tak kunjung usai.

​Kepala Desa Kolo Atas secara terbuka mengonfirmasi bahwa pengerjaan proyek tersebut memang menghadapi kendala sejak awal. Ia menegaskan pihak pemerintah desa telah berulang kali menyampaikan persoalan ini langsung kepada Bupati Morut. Kendati sempat ada upaya perbaikan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sarana tersebut tetap belum berdampak nyata bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat.

​Sorotan kian tajam ketika proyek yang diduga kuat bermasalah ini tetap diserahterimakan kepada pihak pemerintah desa. Kebijakan pelimpahan aset ini dinilai memindahkan beban pengawasan dan keluhan warga kepada pihak desa, padahal desa tidak memiliki kapasitas teknis maupun anggaran besar untuk memperbaiki jaringan infrastruktur tersebut.

​Akibat penyerahan aset tersebut, Pemerintah Desa Kolo Atas kini berada dalam posisi sulit. Desa terpaksa menanggung beban sosial dari kekecewaan warga, sementara aliran air yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat belum juga mengalir sebagaimana mestinya.

​Pernyataan dari pemerintah desa tersebut mengindikasikan adanya persoalan krusial dalam perencanaan maupun eksekusi teknis di lapangan. Proyek yang seharusnya memerdekakan warga dari krisis air bersih justru memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengelolaan anggaran daerah.

​Publik kini mempertanyakan standar pengawasan teknis dan audit kelayakan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Morut. Dana miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat dipandang belum menunjukkan tingkat kemanfaatan nyata (outcome) bagi masyarakat penerima manfaat.

​Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Morut, Ir. Fahrudin Lalu, S.T.,pada 05/09/2026 melalui sambungan telepon. Namun, yang bersangkutan tidak mengangkat telepon saat dihubungi. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Dinas PUPR maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi serta tanggapan resmi agar pemberitaan tetap berimbang dan objektif sesuai asas keadilan informasi.

​Prinsip keterbukaan informasi publik sangat diharapkan oleh warga yang menuntut kejelasan. Penjelasan yang komprehensif dari Dinas PUPR sangat dibutuhkan untuk menerangkan kendala teknis yang menyebabkan fasilitas air bersih senilai miliaran rupiah tersebut belum berfungsi maksimal.

​Kondisi ini memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan secara akuntabel. Kejaksaan Negeri Morowali Utara maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diminta tidak tinggal diam melihat potensi kerugian negara yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.

​Lembaga kejaksaan didesak untuk segera menerjunkan tim investigasi guna memeriksa seluruh dokumen perencanaan, proses lelang, hingga pengerjaan fisik di Desa Kolo Atas. Pemeriksaan menyeluruh menjadi langkah krusial untuk membongkar secara terang benderang letak permasalahan utama proyek ini.

​Penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Jangan sampai ada praktik pilih kasih atau upaya saling lempar tanggung jawab antara pihak dinas, kontraktor pelaksana, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran proyek tersebut.

​Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bukti kuat adanya unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, maka siapapun oknum yang terlibat wajib diproses secara hukum demi memberikan rasa adil bagi masyarakat dan efek jera bagi pengelola anggaran negara.

Redaksi