ACEH SINGKIL, BTN — Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Rahman Syafi’i, S.H., menilai evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil merupakan langkah penting untuk memastikan birokrasi berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terabaikan. 17/10/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut AMPAS, jabatan publik bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang harus dibuktikan melalui kerja nyata, tanggung jawab, dan kemampuan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Di tengah ketidakpastian bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi masyarakat terdampak bencana, Gerakan GEMUKA dinilai tampil aktif memperjuangkan hak masyarakat hingga ke tingkat kementerian. Perjuangan tersebut disebut telah membuahkan kepastian bahwa penyaluran Jadup ditargetkan terealisasi paling lambat sebelum akhir Desember 2026.

“Kami mengapresiasi langkah dan perjuangan GEMUKA yang turun langsung memperjuangkan hak masyarakat hingga ke kementerian. Ketika masyarakat membutuhkan kepastian, harus ada pihak yang berani bergerak, membangun komunikasi, dan mengawal persoalan sampai memperoleh kejelasan,” tegas Rahman Syafi’i, S.H.

Ia mempertanyakan sejauh mana peran dan kinerja Plt. Kepala Dinas Sosial dalam mengawal persoalan Jadup tersebut. Menurutnya, kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah, terutama apabila masih terdapat kelemahan dalam koordinasi, komunikasi, dan pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana.

“Jangan sampai organisasi masyarakat justru terlihat lebih aktif memperjuangkan kepastian bantuan, sementara dinas yang memiliki tugas di bidang sosial belum mampu menunjukkan hasil yang maksimal. Ini harus menjadi bahan evaluasi, bukan untuk saling menyalahkan, melainkan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

AMPAS menegaskan, Bupati Aceh Singkil harus berani mengambil langkah tegas berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan ketidakmampuan menjalankan tugas dan tanggung jawab, maka pembenahan birokrasi perlu dilakukan agar pelayanan publik berjalan lebih baik.

Menurut AMPAS, persoalan Jadup bukan perkara sepele karena menyangkut kebutuhan dasar dan keberlangsungan hidup masyarakat terdampak bencana. Pemerintah daerah harus memastikan koordinasi dengan pemerintah pusat berjalan maksimal, informasi disampaikan secara terbuka, serta perkembangan realisasi bantuan dapat dipantau masyarakat.

“Bagi kami, yang terpenting bukan siapa yang paling banyak berbicara, tetapi siapa yang benar-benar bekerja untuk masyarakat. Jabatan adalah amanah. Jika tidak mampu menjalankan tanggung jawab secara maksimal, tentu harus ada evaluasi tegas dari pimpinan daerah,” lanjut Rahman.

AMPAS berharap target realisasi Jadup sebelum akhir Desember 2026 benar-benar dapat diwujudkan, bukan sekadar menjadi harapan. Pemerintah daerah diminta terus mengawal proses administrasi, koordinasi, dan penyaluran agar masyarakat yang berhak tidak kembali menjadi korban ketidakpastian birokrasi.

“Jangan biarkan masyarakat terus menunggu haknya. Jabatan bisa berganti, tetapi tanggung jawab kepada rakyat tidak boleh berhenti. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian nyata bagi masyarakat terdampak bencana,” tutup Rahman Syafi’i, S.H., Sekjen AMPAS.
(JMR)