LUWUK —BTN 13/10/2026- Penanganan perkara dugaan penyitaan tanpa prosedur hukum yang berujung pada hilangnya puluhan ton barang bukti kopra di wilayah hukum Polresta Banggai kini memasuki babak baru yang kian memanas. Kuasa hukum dari Kantor Advokat Endy Sugianto, S.H., M.H. & Rekan secara resmi melayangkan Surat Somasi/Peringatan II kepada Kasatreskrim Polresta Banggai terkait tuntutan ganti rugi atas lenyapnya barang milik klien mereka, Mohammad Anang Wahyudi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Langkah hukum ini diambil setelah Somasi Ke-I tertanggal 5 Oktober 2026 tidak kunjung mendapatkan jawaban maupun atensi resmi dari pihak Kepolisian Resort Kota Banggai. Somasi kedua tertanggal 12 Oktober 2026 tersebut memperitegas batas waktu 7×24 jam bagi pihak kepolisian untuk bertanggung jawab secara finansial atas kerugian materil pembiaran barang bukti yang hilang dari tempat penyimpanan di Mako Polsek Luwuk.

​Peristiwa ini bermula pada 11 Mei 2026 saat jajaran Unit Reskrim melakukan pengangkatan barang bukti berupa 244 karung kopra dengan berat total 20.740 kilogram dari lokasi Jalan Komplek Lapangan Tembak, Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo. Proses pengangkutan yang berlangsung hingga malam hari tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sayambongin dengan dalih adanya dugaan tindak pidana kepemilikan atas komoditas milik korban.

​Namun, tindakan penindakan di lapangan tersebut disinyalir cacat prosedur dan melanggar standar operasional prosedur penegakan hukum. Tim penyidik maupun penyelidik dilaporkan mengamankan seluruh hasil bumi tersebut ke Mako Polsek Luwuk tanpa pernah menerbitkan Berita Acara Penitipan maupun Berita Acara Penyitaan resmi kepada pihak pemilik barang.

​Ironisnya, saat berada dalam penguasaan aparat di Mako Polsek Luwuk sekitar tanggal 13 Mei 2026, komoditas kopra siap jual senilai Rp17.900 per kilogram tersebut justru mendadak raib. Diduga kuat terjadi tindakan pembiaran serta keterlibatan oknum-oknum anggota Unit Reskrim Polresta Banggai dan Polsek Luwuk yang bekerja sama dengan pihak ketiga dalam kasus hilangnya barang bukti bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

​Akibat tindakan yang dinilai abai dan ugal-ugalan tersebut, korban menderita kerugian finansial secara langsung sebesar Rp371.246.000. Kuasa hukum menilai Kasatreskrim Polresta Banggai selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) telah gagal dan lalai menjalankan fungsi pengendalian serta pengawasan perkara pidana sebagaimana diatur dalam Perkap RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Polres dan Polsek.

​Ancaman serius dilontarkan pihak kuasa hukum jika tenggang waktu pada minggu depan tetap diabaikan tanpa tanggapan konkret. Pihak pemohon memastikan akan membawa skandal ini ke jalur perdata melalui pendaftaran gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan menyeret deretan pejabat tinggi negara ke meja hijau.

​Dalam rancangan gugatan perdata tersebut, Presiden Republik Indonesia dijadwalkan menjadi Tergugat I, disusul Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Aryo Seto. sebagai Tergugat II, Kapolda Sulawesi Tengah sebagai Tergugat III, serta Kapolresta Banggai Cq. Kasatreskrim Polresta Banggai sebagai Tergugat IV. Langkah ini ditempuh guna menagih pertanggungjawaban institusional atas kelalaian penegakan hukum di daerah.

​Tidak hanya menyasar jajaran eksekutif dan kepolisian, gugatan tersebut juga melibat sejumlah lembaga negara sebagai Turut Tergugat. Antara lain Turut Tergugat I DPR RI Cq. Ketua Komisi III DPR RI, Turut Tergugat II KPPN Banggai, Turut Tergugat III Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Turut Tergugat IV Menteri HAM RI, serta Turut Tergugat V Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.

​Kasus hilangnya barang bukti dari penguasaan aparat ini menjadi sorotan tajam karena dinilai menampar keras komitmen Reformasi Polri yang digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia bersama Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Aryo Seto. Sikap pembiaran dan ketiadaan transparansi di tingkat daerah dinilai memicu krisis kepercayaan publik terhadap jargon Presisi dan pembenahan moralitas korps bhayangkara.

​Tembusan Somasi Ke-II ini juga resmi dilayangkan kepada Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Menteri Hak Asasi Manusia RI untuk memastikan jaminan perlindungan hak asasi serta rasa aman bagi warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan oknum penegak hukum. Institusi negara dituntut hadir dan tidak tutup mata atas kerugian nyata yang dialami masyarakat kecil.

​Publik kini menanti keberanian kepemimpinan di tingkat Polda Sulteng maupun Mabes Polri untuk turun tangan membersihkan oknum-oknum di balik lenyapnya barang bukti di Mako Polsek Luwuk. Penuntasan kasus ini menjadi ujian krusial apakah program reformasi kelembagaan Polri benar-benar berjalan hingga ke lapisan terbawah atau sekadar menjadi janji manis di atas kertas.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari Kasatreskrim Polresta Banggai maupun pihak Humas Polresta Banggai terkait langkah penanganan somasi serta tindak lanjut penyelidikan internal atas hilangnya puluhan ton kopra tersebut.

Redaksi

Redaksi