Scroll Untuk Lanjut Membaca

​LUBUK LINGGAU, BTN — Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU resmi nomor 23.316.10 Kota Lubuk Linggau kembali mencuat dan menuai sorotan tajam publik. Berdasarkan hasil investigasi mendalam di lapangan yang diperkuat bukti autentik berupa rekaman video dan dokumentasi foto, terungkap aktivitas pengisian BBM subsidi secara melawan hukum menggunakan armada kendaraan yang telah dimodifikasi secara khusus. 13/09/2026

​Dalam pantauan visual di lokasi pengisian, tim investigasi berhasil mengidentifikasi sebuah truk bernomor polisi BG 8220 LG yang secara terang-terangan mengangkut tangki penampungan berukuran besar (tandon kubik) di bagian bak belakang. Keberadaan truk “siluman” ini mengindikasikan adanya modus operandi yang terencana rapi untuk menguras pasokan BBM bersubsidi dalam jumlah besar di luar ketentuan yang berlaku.

​Rekaman bukti investigasi memperlihatkan secara gamblang adanya instalasi selang saluran tersembunyi serta sistem pompa modifikasi di bagian kolong kendaraan. Rangkaian alat tersebut dirancang khusus untuk mengalirkan Solar secara langsung dari tangki utama mobil ke dalam tandon penampung. Praktik ilegal ini jelas-jelas merampok hak masyarakat kecil serta para pengemudi transportasi umum yang sehari-hari bergantung pada ketersediaan BBM subsidi.

​Sikap bungkam dari pihak pengelola SPBU semakin memperkeruh situasi dan memperkuat dugaan adanya indikasi pembiaran sistemik di area operasional tersebut. Upaya konfirmasi resmi mengenai temuan faktual dan bukti visual kegiatan pengisian ilegal ini telah disampaikan secara tertulis dan patut kepada pengawas wilayah, Dwi Cahyo Nugroho. Namun, hingga draf rilis ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi profesional.

​Pengabaian atas peredaran armada modifikasi di area SPBU tersebut tidak hanya mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal, tetapi juga dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) distribusi BBM bersubsidi. Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar dan para pengguna jalan yang sering kali kehabisan stok Solar akibat ulah jaringan penimbun yang leluasa “kencing” di dalam SPBU.

​Secara yuridis, seluruh indikasi praktik kecurangan ini mengarah pada pelanggaran berat terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat diancam sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda material hingga puluhan miliar rupiah.

​Pemberitaan serta pengumpulan fakta lapangan ini disajikan secara objektif, berlandaskan prinsip jurnalistik teruji dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Guna menjamin perlindungan hukum dan keamanan operasional kerja-kerja media, seluruh dokumen investigasi serta materi rilis dikelola melalui protokol pengamanan ketat berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Melihat bobot pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merampok hak ekonomi rakyat, Aparat Penegak Hukum (APH) dan otoritas terkait didesak untuk tidak tinggal diam. Langkah cepat berupa inspeksi mendadak, penghentian sementara operasional SPBU 23.316.10, hingga audit investigatif menyeluruh terhadap aliran barang harus segera dilaksanakan guna membongkar jaringan penimbun Solar subsidi ini hingga ke akarnya.

​Rilis berita ini sekaligus disampaikan sebagai bentuk desakan terbuka dan permohonan urgensi tindakan tegas kepada otoritas pusat terkait, meliputi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina (Persero) Pusat, serta Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) agar segera turun tangan menertibkan penyaluran BBM subsidi di Wilayah Lubuk Linggau.