MINSEL, BTN 30 September 2026 — Praktik penyalahgunaan dan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, kian memprihatinkan. Alokasi BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, petani, dan sektor transportasi publik diduga kuat ditilap demi perburuan keuntungan pribadi secara masif.
Fokus sorotan publik kini tertuju pada aktivitas distribusi di SPBU Tumpaan, yang disinyalir menjadi sarang utama praktik penyelewengan tersebut. Penindakan tegas di lokasi ini dinilai mendesak sebagai bentuk terapi kejut (shock therapy) guna menghentikan mata rantai permainan barang bersubsidi di daerah tersebut.
Hasil penelusuran lapangan per akhir September 2026 mengungkapkan bahwa aktivitas pengumpulan Solar bersubsidi di SPBU Tumpaan diduga digerakkan oleh seorang oknum warga berinisial RR. Lokasi penampungan Solar tersebut berada di Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari jalan utama Trans Sulawesi.
Keberadaan gudang penampungan yang begitu dekat dengan fasilitas SPBU serta jalan poros utama menimbulkan pertanyaan kritis dari publik. Bagaimana mungkin aktivitas penyedotan BBM bersubsidi secara ilegal ini bisa beroperasi bebas tanpa tersentuh pengawasan hukum dari aparat setempat?
Berdasarkan data yang dihimpun, volume Solar bersubsidi yang ditampung oleh oknum RR diduga mencapai 2 hingga 3 ton per hari. Angka fantastis ini mencerminkan tingginya pasokan bersubsidi yang terkeruk keluar dari rantai distribusi resmi yang digelontorkan negara.
Modus operandi yang dijalankan tergolong rapi, salah satunya dengan mengoperasikan armada ber-tangki modifikasi yang mampu menampung Solar hingga melebihi 400 liter dalam sekali pengisian. BBM tersebut kemudian dibeli dari para pengangkut dengan harga kisaran Rp13.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sistem kuota digital berbasis QR Code atau barcode yang dirancang pemerintah untuk mencegah kebocoran diduga kuat dipermainkan. Diduga ada alokasi imbalan hingga ratusan ribu rupiah per barcode demi memuluskan pengisian berulang di SPBU Tumpaan.
Kuatnya indikasi operasional yang mulus ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya dugaan aliran setoran besar ke berbagai pihak. Kondisi tersebut menguji komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara secara terbuka.
Kasus ini menjadi ujian terbuka dan tantangan langsung bagi Kapolda Sulawesi Utara yang baru dilantik. Publik menagih komitmen serta keberanian pimpinan kepolisian di daerah tersebut untuk segera memerintahkan penangkapan terhadap oknum RR dan menutup jaringan penimbunan di SPBU Tumpaan.
Ketegasan Kapolda Sulut menjadi pertaruhan reputasi lembaga kepolisian di mata masyarakat Sulawesi Utara. Apabila penindakan hukum terhadap oknum RR dan jaringannya terkesan lambat atau tebang pilih, persepsi publik mengenai adanya pembiaran atau dugaan perlindungan akan semakin menguat.
Melihat skala kejahatan yang terstruktur dan potensi adanya hambatan penanganan di tingkat lokal, desakan agar Markas Besar (Mabes) Polri turun tangan langsung kian mengema. Intervensi Bareskrim Mabes Polri dinilai penting untuk menjamin netralitas dan transparansi proses hukum.
Pengawasan internal dari pihak Pertamina Patra Niaga juga mendesak untuk dievaluasi total. Sanksi tegas berupa penutupan operasional hingga pemutusan hubungan kerja sama (PHT) wajib dijatuhkan apabila pengelola SPBU Tumpaan terbukti membiarkan atau terlibat dalam permainan ini.
Masyarakat Minahasa Selatan kini menanti tindakan nyata dan respons cepat dari aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas dugaan mafia Solar ini. Keberanian menindak oknum RR di SPBU Tumpaan akan menjadi tolak ukur utama integritas penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kapolda Sulut yang baru.
Pimpinan redaksi






