Scroll Untuk Lanjut Membaca

​TAMBOLAKA, SBD, BTN — Penanganan kasus penembakan mahasiswa yang menyita perhatian publik di Sumba Barat Daya akhirnya memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, pihak kepolisian resmi melaksanakan penyerahan tahap dua berupa pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat. 14/09/2026

​Proses pelimpahan tersangka berinisial ABG alias L berlangsung aman dan tertib pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 10.30 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Langkah ini menjadi wujud komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas tindak pidana yang sempat meresahkan warga sekitar.

​Tersangka ABG alias L diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2026/SPKT/POLSEK KOTA TAMBOLAKA/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NTT tertanggal 23 Mei 2026. Ia didakwa atas dugaan perbuatan merampas nyawa orang lain atau karena kealpaannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

​Rangkaian penyidikan kasus ini berpatokan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/210/V/2026/Reskrim tertanggal 23 Mei 2026. Selain itu, kepolisian juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/49/V/2026/Reskrim sejak 26 Mei 2026 lalu.

​Kepastian hukum atas perkara ini makin menguat setelah Kejaksaan Negeri Sumba Barat menerbitkan surat P21 dengan Nomor: B-1192B/N.3.20/Eoh.1/08/2026 pada 28 Agustus 2026. Atas dasar itulah, kepolisian mengeluarkan Surat Pengiriman Tersangka Nomor: B/960/IX/2026/RES. SBD tertanggal 11 September 2026.

​Keberhasilan penuntasan berkas hingga tahap pelimpahan ini tidak terlepas dari pengawalan ketat empat personel Unit Reskrim Polsek Kota Tambolaka. Tim yang bertugas terdiri dari Aiptu I Gusti Bagus Merta Joni S.H., Aiptu I Kadek Nata S.H., Bripda Wahyu Amrullah, dan Bripda Fajar Setiawan Ari Putra.

​Kerja keras dan profesionalisme keempat personel Unit Reskrim Polsek Kota Tambolaka tersebut mencerminkan dedikasi tinggi dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan di wilayah hukum Sumba Barat Daya. Langkah cepat ini sekaligus membuktikan keseriusan institusi Polri dalam merespons penanganan kasus berat.

​Apresiasi pun mengalir deras dari masyarakat serta beberapa narasumber lokal atas kinerja gigih institusi kepolisian. Keberhasilan menuntaskan penyidikan hingga melimpahkannya ke meja hijau dinilai sebagai bukti nyata kepedulian polisi terhadap keadilan bagi korban dan keluarganya.

​Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya berharap agar proses peradilan dapat berjalan objektif dan memberikan hukuman setimpal. Putusan hukum yang adil diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku serta menegakkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Tibo, kaperwil NTT