Scroll Untuk Lanjut Membaca

POSO, SULTENG, BTN — Penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencurian di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) kini menjadi sorotan setelah Fardon mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Tojo Una-Una cq Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una di Pengadilan Negeri (PN) Poso. 9/10/2026

Langkah hukum tersebut menjadi upaya untuk menguji keabsahan penetapan Fardon sebagai tersangka. Melalui praperadilan, Pemohon meminta agar tindakan aparat penegak hukum yang menjadi objek permohonan diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Poso, permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Pso pada 6 Oktober 2026.

Dalam perkara itu, Fardon tercatat sebagai Pemohon, sedangkan Kapolres Tojo Una-Una cq Penyidik Satreskrim Polres Tojo Una-Una tercatat sebagai Termohon.

Data SIPP yang diperbarui pada 8 Oktober 2026 menunjukkan perkara masih berada pada tahap sidang pertama.

Keabsahan Penetapan Tersangka Jadi Pokok Perhatian

Permohonan praperadilan ini menempatkan proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencurian tersebut sebagai persoalan yang akan diuji melalui mekanisme peradilan.

Publik kini menantikan penjelasan mengenai dasar keberatan Pemohon serta argumentasi hukum yang akan disampaikan pihak kepolisian sebagai Termohon.

Namun, permohonan praperadilan tidak serta-merta membuktikan bahwa penyidik melakukan pelanggaran. Penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan yang dipersoalkan tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan pemeriksaan perkara.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada pengadilan untuk memeriksa permohonan secara objektif.

Sidang Perdana Dijadwalkan 20 Oktober 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Cakra PN Poso, dengan agenda pembacaan permohonan.

Persidangan tersebut akan menjadi tahapan penting bagi Pemohon untuk menguraikan alasan dan dasar hukum permohonannya. Pihak Termohon juga diharapkan memberikan tanggapan sesuai mekanisme persidangan.

Perkembangan perkara ini patut diikuti karena menyangkut pengujian tindakan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara pidana.

Polres Touna Diharapkan Buka Suara

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Polres Tojo Una-Una terkait permohonan praperadilan tersebut belum diperoleh. Dalil lengkap permohonan juga belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.

Klarifikasi pihak kepolisian diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, terutama mengenai dasar penetapan tersangka yang kini menjadi objek pengujian di pengadilan.

Pada akhirnya, proses persidangan di PN Poso akan menjadi ruang untuk menguji argumentasi hukum para pihak. Hasilnya diharapkan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolres Tojo Una-Una, penyidik Satreskrim, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Pewarta: Ahmad Tuliabu