Scroll Untuk Lanjut Membaca

​MEDAN, SUMUT, BTN — Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali mengusik rasa aman warga di kawasan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Sebuah rumah di Jalan Sejati Gang Imam membara di satroni kawanan pencuri pada Minggu (27/9/2026) dini hari, hingga menyebabkan korban kehilangan dua unit sepeda motor serta barang berharga dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp48,7 juta. 1/10/2026

​Korban, M. Anwar Rifai, telah melayangkan laporan resmi ke SPKT Polsek Medan Baru pada Senin (28/9/2026). Aduan masyarakat tersebut teregister dengan Nomor LP/B/962/IX/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

​Peristiwa ini pertama kali disadari sekitar pukul 05.45 WIB saat istri korban, Novi Andani, mendapati pintu depan rumah sudah dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa lebih teliti, akses jendela dan pintu dapur juga mengalami kerusakan bekas dicongkel penjahat.

​Dalam aksi pembobolan tersebut, pelaku menggasak dua unit sepeda motor, yakni Yamaha NMax hijau Army (No. Pol: 6433 ALZ) dan Honda Beat biru putih (No. Pol: BK 3263 AGG). Tidak hanya itu, uang tunai Rp4,3 juta, helm, jas hujan, hingga dokumen penting kendaraan ikut digondol.

​Aksi kejahatan ini mulai menemui titik terang setelah rekaman CCTV milik tetangga korban memperlihatkan pergerakan mencurigakan. Sekitar pukul 04.28 WIB, terduga pelaku terekam melintas sembari memboyong kendaraan yang diyakini kuat merupakan milik korban.

​Saat dikonfirmasi pada Rabu (30/9/2026), penyidik Polsek Medan Baru, Aiptu P. Hutabarat, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut sedang berjalan maraton di tingkat kepolisian. Menurutnya, seluruh berkas aduan telah masuk ke meja pimpinan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

​“Berkas baru dimasukkan ke ruangan Kapolsek. Ini masih baru sekitar tiga hari dan kami sedang memprosesnya di lapangan,” ujar Aiptu P. Hutabarat saat memberikan keterangan resminya.

​Secara konstruksi hukum, tindakan membobol rumah tinggal pada malam hari ini berpotensi dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pelaku yang terbukti merusak akses masuk dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, dan berisiko meningkat hingga 9 tahun jika terbukti dilakukan secara berkelompok.

​Kini, warga Sari Rejo menggantungkan harapan besar agar aparat kepolisian dapat bergerak cepat menelusuri rekaman CCTV dan memeriksa saksi-saksi kunci. Kecepatan tindakan penyidik sangat dinantikan demi mengungkap identitas pelaku serta mengembalikan rasa aman masyarakat sekitar.

Robby.