GORONTALO, BTN — Skandal pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo senilai ratusan juta rupiah menjelma menjadi bukti telanjang bobroknya moralitas tata kelola anggaran di tubuh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang membongkar indikasi kelebihan pembayaran hingga Rp271,9 juta membakar amarah publik, memicu gelombang desakan agar kasus ini tidak sekadar berujung pada main mata di meja birokrasi. 17/09/2026
Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Gorontalo menegaskan, megaskandal fesyen mewah pimpinan daerah ini tidak boleh dimakamkan secara sepihak lewat alibi normatif “sudah ditindaklanjuti”. Praktik menyulap anggaran belanja atas nama pakaian dinas pejabat tinggi merupakan tindakan melukai nurani rakyat yang saat ini tengah dihimpit kesulitan ekonomi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, alokasi fantastis belanja pakaian dinas pimpinan daerah yang direalisasikan menembus angka Rp414,19 juta. Ironisnya, uji petik dan verifikasi faktual auditor negara menemukan bahwa nilai riil pengadaan di lapangan hanya sebesar Rp119,06 juta—menguapkan uang rakyat sebesar Rp271,97 juta yang diduga kuat digelembungkan secara terstruktur.
”Ini bukan sekadar kekeliruan administrasi atau ceroboh ketik, melainkan sinyal kuat adanya perbuatan melawan hukum yang disengaja. Uang rakyat ratusan juta rupiah digelontorkan demi membiayai kemewahan fasilitas pejabat dengan cara menggelembungkan harga dari kondisi senyatanya!” tegas Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Gorontalo.
Sikap tegas BEM Gorontalo mengarah pada seruan pembersihan total. Seluruh aktor dalam rantai pengadaan—mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pihak penyedia barang/jasa, hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)—wajib diseret ke ruang pemeriksaan guna membongkar dugaan bancakan sistemik ini.
Transparansi radikal tanpa kompromi menuntut Pemprov Gorontalo membuktikan klaim pengembalian dana, bukan sekadar memberikan angin segar lewat retorika di media massa. BEM Gorontalo mendesak pemerintah daerah mempublikasikan bukti fisik slip setoran pengembalian uang (stempel kas daerah) secara terbuka kepada masyarakat luas.
”Jangan biarkan dokumen LHP BPK hanya berakhir menjadi penghias lemari berkas yang membisu. Pemprov Gorontalo wajib transparan memperlihatkan bukti setor kas daerah secara sah. Publik menolak dibodohi oleh janji-janji manis birokrasi yang gemar berlindung di balik formalitas!” cercecanya.
Sesuai asas fairness dan Kode Etik Jurnalistik, Inspektorat serta Biro Umum Pemprov Gorontalo kini berada dalam tekanan besar untuk memberikan klarifikasi teknis yang jujur. Sikap diam atau tertutup hanya akan memperkuat spekulasi publik bahwa ada upaya sistematis untuk melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam skandal ini.
Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh mendadak tumpul dan ompong hanya karena objek pemeriksaan melibatkan anggaran operasional serta fasilitas pimpinan tertinggi di Provinsi Gorontalo.
BEM Gorontalo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan Tinggi maupun Kepolisian Daerah Gorontalo—untuk segera mengambil langkah proaktif mencermati LHP BPK tersebut. Jika dalam pendalaman awal terindikasi kuat adanya mens rea (niat jahat) serta unsur tindak pidana korupsi, penyelidikan resmi harus segera dibuka tanpa menunggu drama birokrasi selesai.






