Koperasi Cahaya Sinergi Resmi
POHUWATO, BTN — Penataan sektor pertambangan rakyat di Kabupaten Pohuwato mulai memasuki babak baru. Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo (KPCSD) secara resmi meluncurkan operasional perdana pengelolaan Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang berlokasi di Desa Iluwato, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. 7/10/2026
Peluncuran operasional yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WITA tersebut menjadi penanda dimulainya transisi krusial aktivitas tambang masyarakat, dari yang semula tanpa izin menjadi tata kelola yang legal, tertib, dan berkekuatan hukum sah. Langkah ini dinilai sebagai tonggak sejarah baru dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis pemberdayaan masyarakat.
Langkah konkret yang diambil KPCSD mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari aparat penegak hukum setempat. Kehadiran izin resmi ini dinilai menjadi solusi nyata atas tantangan penertiban tambang ilegal yang selama ini kerap memicu persoalan sosial maupun lingkungan di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, mengimbau seluruh elemen penambang masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan secara ilegal, melainkan segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke instansi pemerintah berwenang.
”Contoh legalisasinya sudah ada di Pohuwato dengan beroperasinya Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo. Ini membuktikan bahwa IPR itu nyata dan bisa diurus, sehingga para penambang tradisional dapat bekerja secara legal, aman, serta bertanggung jawab terhadap lingkungan dan keselamatan kerja,” ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo.
Jajaran kepolisian menegaskan bahwa penindakan tegas yang dilakukan pihak Kepolisian kini diselaraskan dengan penyediaan jalur legalisasi bagi masyarakat penambang. Keberhasilan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi diharapkan dapat menjadi percontohan nyata bagi para penambang tradisional lainnya agar segera melegalkan aktivitas penambangan mereka sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai wujud komitmen dan bentuk dukungan terhadap legalitas yang dikantongi koperasi, pihak kepolisian memberikan hak istimewa (privilege) berupa pengawalan dan pengamanan khusus di lokasi operasional pertambangan.
Penurunan personel di lapangan dilakukan berdasarkan instruksi langsung pimpinan kepolisian guna menjamin kelancaran aktivitas produksi, menjaga kondusivitas wilayah, serta melindungi area tambang dari potensi gangguan maupun intervensi pihak luar yang tidak berkepentinga






