Scroll Untuk Lanjut Membaca

GORONTALO, BTB — Temuan pemeriksaan BPK RI terkait realisasi belanja pakaian dinas pimpinan daerah Provinsi Gorontalo yang mencapai Rp414,19 juta, sementara berdasarkan hasil uji petik dan verifikasi faktual nilai pengadaan yang dinilai riil sebesar Rp119,06 juta, sehingga terdapat selisih sekitar Rp271,97 juta, tidak boleh berhenti hanya sebagai temuan administratif tanpa kejelasan kepada publik mengenai tindak lanjutnya. 20/09/2026

Persoalan menjadi semakin serius ketika hingga saat ini belum terdapat kejelasan yang memadai kepada masyarakat mengenai apa tindak lanjut konkret atas temuan tersebut, siapa yang bertanggung jawab, apakah selisih pembayaran telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah, serta bagaimana proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan.

Atas dasar tersebut, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk:

Memanggil dan meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait temuan BPK RI mengenai dugaan kelebihan pembayaran pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur.

Mempelajari secara serius LHP BPK RI beserta dokumen pendukungnya sebagai bahan untuk menilai apakah terdapat indikasi perbuatan yang mengandung unsur pidana dan perlu ditindaklanjuti melalui kewenangan aparat penegak hukum.

Meminta kejelasan mengenai status pengembalian selisih pembayaran sekitar Rp271,97 juta, termasuk kapan dikembalikan, oleh siapa, kepada rekening/kas daerah mana, serta berdasarkan dokumen pertanggungjawaban apa.

Mendorong Pemprov Gorontalo membuka bukti pengembalian uang daerah kepada publik, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum mengenai informasi yang dikecualikan. Publik berhak mengetahui apakah klaim pengembalian tersebut benar-benar telah dilakukan dan dapat diverifikasi.

Memeriksa seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses pengadaan, termasuk PPK, PPTK, PPHP, penyedia barang/jasa, dan pihak lain yang relevan, untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administratif, kelalaian, atau perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Tidak menjadikan

pengembalian kerugian/kelebihan pembayaran sebagai alasan untuk menutup pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana, apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan indikasi perbuatan pidana. Status hukum harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meminta Kejati Gorontalo menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka dan terukur kepada masyarakat, sehingga tidak muncul kesan bahwa temuan pemeriksaan hanya berhenti pada proses administratif internal pemerintah daerah.

Mendesak Pemprov Gorontalo menghentikan pola komunikasi yang hanya menyatakan bahwa temuan telah “ditindaklanjuti” tanpa memberikan bukti yang dapat diverifikasi publik. Pernyataan administratif harus disertai dokumen dan penjelasan yang jelas mengenai bentuk tindak lanjutnya.

TUNTUTAN UTAMA

Kami menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai pakaian dinas pejabat, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan uang publik dan kepastian bahwa setiap temuan pemeriksaan negara ditindaklanjuti secara transparan.

Karena itu, kami menuntut:

Pertama, Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera melakukan telaah dan pendalaman terhadap LHP BPK RI terkait pengadaan pakaian dinas tersebut.

Kedua, Pemprov Gorontalo wajib membuka kejelasan dan bukti yang dapat diverifikasi mengenai pengembalian selisih pembayaran yang menjadi temuan pemeriksaan.

Ketiga, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan harus diperiksa sesuai kewenangan dan perannya masing-masing apabila terdapat dasar hukum yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan.

Keempat, apabila dari hasil pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya, Kejati Gorontalo harus mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima, publik harus mendapatkan kepastian mengenai status perkara ini—bukan sekadar pernyataan bahwa temuan BPK telah

“ditindaklanjuti”, tetapi kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, berapa uang yang telah dikembalikan, bagaimana proses pengembaliannya, dan apa langkah hukum selanjutnya.

Uang publik bukan milik pejabat maupun institusi tertentu. Karena itu, setiap penggunaan dan pertanggungjawabannya harus dapat diuji secara transparan. Jika memang tidak terdapat pelanggaran pidana, sampaikan dasar dan hasil pemeriksaannya secara terbuka.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Kami menuntut Kejati Gorontalo tidak membiarkan temuan ini kehilangan kepastian hukum, dan kami menuntut Pemprov Gorontalo membuktikan secara terbuka setiap klaim mengenai penyelesaian temuan tersebut.