BANGGAI KEPULAUAN, BTN — Praktik dugaan pengalihan hak kepemilikan tanah warga secara sepihak kembali memicu sorotan tajam di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Skandal yang bersumber dari Desa Apal, Kecamatan Liang ini menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Bangkep berinisial RS serta jajaran pemerintah desa setempat dalam dugaan transaksi tanah secara ilegal. 5/10/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Modus yang digunakan ditengarai tergolong klasik namun fatal. Lahan yang semula hanya dipinjamkan secara sukarela oleh pemiliknya untuk keperluan uji coba pertanian warga, mendadak berubah status menjadi objek jual-beli bernilai Rp30 juta tanpa sepengetahuan maupun persetujuan sah dari pemilik tanah yang berhak.

​Dugaan penyerobotan ini sontak memicu perlawanan keras dari keluarga pemilik lahan. Irfan Kahar, Mantan Ketua Umum KPMI Bangkep Gorontalo (periode 2023–2024) yang juga merupakan pihak keluarga korban, secara terbuka mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkep untuk bersikap tegas dan segera memanggil oknum anggota legislatif tersebut.

​Kasus ini memantik pertanyaan mendasar terkait legalitas dan etika publik. Bagaimana mungkin aset milik warga yang hanya bersumber dari kesepakatan pinjam pakai bisa diperjualbelikan secara sepihak oleh oknum pejabat, serta siapakah pihak-pihak yang menikmati alur dana transaksi gelap sebesar Rp30 juta tersebut?

​Irfan menegaskan, keterlibatan oknum wakil rakyat dan pejabat desa dalam dugaan pengalihan hak tanah secara sepihak bukan sekadar perkara keperdataan biasa. Tindakan ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah milik masyarakat kecil di wilayah Banggai Kepulauan.

​Pihak keluarga menyatakan bahwa desakan kepada Badan Kehormatan DPRD bukanlah bentuk penghakiman sepihak, melainkan uji transparansi bagi lembaga legislatif yang sering kali dinilai lamban dalam merespons dugaan pelanggaran etik di internalnya.

​”Kami tidak meminta BK langsung menghakimi. Kami menantang BK untuk berani memeriksa! Buka persoalan ini secara transparan, panggil semua pihak yang terlibat, dan uji semua bukti yang ada di hadapan publik,” tegas Irfan.

​Ia menambahkan, jika oknum RS merasa tidak terlibat, mekanisme pemeriksaan di BK merupakan tempat yang tepat untuk membersihkan nama baiknya. Namun, apabila terbukti terjadi pelanggaran etika berat atau tindakan melawan hukum, sanksi tegas hingga pemecatan harus ditegakkan tanpa kompromi.

​Skandal tanah di Desa Apal kini menjadi batu ujian serius bagi integritas dan keberanian BK DPRD Bangkep. Publik kini menantikan apakah lembaga penegak etik tersebut akan bekerja secara profesional atau justru membiarkan kasus ini menguap seiring berjalannya waktu.

​Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD berinisial RS maupun pimpinan BK DPRD Bangkep belum memberikan konfirmasi resmi. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan Hak Jawab dan klarifikasi.