Scroll Untuk Lanjut Membaca

​TAMBOLAKA, BTN — Rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kepada Kapolres SBD terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank BRI Cabang Waikabubak senilai Rp 320 juta terkesan tak diindahkan. Pihak kepolisian setempat dinilai jalan di tempat meski perkara ini telah bergulir bertahun-tahun tanpa kepastian hukum yang jelas bagi korban. 15/10/2026

​Kasus yang menimpa Yosua Toda Nura Lele ini berawal sejak tahun 2022 lalu, saat dirinya mendapati dana ratusan juta rupiah milik pribadinya mendadak menguap di Bank BRI Cabang Waikabubak. Merasa dirugikan, korban secara resmi melayangkan Laporan Polisi (LP) di Polres SBD pada tahun yang sama. Namun, hingga kini perkaranya tak kunjung menemu titik terang maupun penetapan tersangka.

​Lantaran lamanya penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres SBD, keluhan korban akhirnya bergeser hingga ke Ruang Paripurna DPRD SBD. Dewan yang merasa prihatin atas mandeknya penegakan hukum di wilayahnya memanggil pihak terkait dan menggelar Rapat Dengarkan Pendapat (RDP) guna mencari jalan keluar serta keadilan bagi nasabah.

​Sikap tegas kemudian diambil oleh pimpinan dewan. Melalui Wakil Ketua 1 DPRD SBD bersama sejumlah Ketua Fraksi, lembaga legislatif tersebut secara resmi menerbitkan Surat Rekomendasi yang ditujukan langsung kepada Kapolres SBD. Rekomendasi tersebut meminta agar kepolisian segera menindaklanjuti dan memproses perkara dugaan tindak pidana perbankan ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

​Sayangnya, hingga Rabu (14/10/2026), harapan korban kembali pupus. Saat ditemui sejumlah wartawan di kediamannya, Yosua Toda Nura Lele meluapkan rasa kecewa dan kekecewaannya lantaran penanganan kasus tersebut masih bergerak lamban. Rekomendasi yang diterbitkan wakil rakyat seolah hanya menjadi “kertas kosong” tanpa realisasi nyata di lapangan.

​Dengan nada geram, Yosua menyampaikan bahwa sejak diterbitkannya rekomendasi dewan hingga saat ini, penyidik Polres SBD terkesan mengabaikan petunjuk tersebut. Tidak hanya itu, ia juga telah melayangkan surat permohonan keadilan yang ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda NTT, hingga Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Waikabubak.

​”Saya ini korban, uang saya Rp 320 juta di BRI hilang begitu saja. Saya sudah lapor polisi sejak 2022, tetapi selama empat tahun ini penanganannya sama sekali tidak jelas. Saya sudah minta bantuan DPRD hingga keluar rekomendasi, bahkan bersurat ke Presiden dan Kapolri. Tapi sampai sekarang, jangankan memanggil pihak bank, memanggil saya untuk dimintai keterangan tambahan saja Polres SBD belum lakukan,” tegasku Yosua di hadapan Tim Redaksi BerantasTipikorNews.

​Persoalan ini tak lagi sekadar tentang lambannya kinerja penyidikan, melainkan menyangkut marwah dan kewibawaan DPRD SBD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ketika rekomendasi resmi dari wakil rakyat tidak lagi dihiraukan oleh aparat penegak hukum setempat, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumba Barat Daya berada di titik terendah.

​Merespons penanganan kasus yang terkesan mandul ini, Redaksi BerantasTipikorNews secara tegas mendesak Kapolres SBD untuk segera memanggil korban dan pihak Bank BRI Cabang Waikabubak guna melakukan gelar perkara secara terbuka. Selain itu, Kapolda NTT didorong turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik Polres SBD yang dinilai lalai dalam menuntaskan perkara selama bertahun-tahun.

​Di sisi lain, Ketua DPRD SBD mengimbau agar segera memanggil ulang Kapolres SBD dalam RDP lanjutan untuk mempertanyakan alasan pengabaian rekomendasi dewan tersebut. Bagi masyarakat Sumba, nominal Rp 320 juta bukanlah angka yang kecil, sehingga keadilan bagi nasabah kecil harus dituntaskan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.