TAMBOLAKA, SBD, BTN — Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana perbankan yang menimpa nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waikabubak, Yosua Toda Nura Lele, terkesan jalan di tempat. Kasus yang telah resmi dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya (SBD) sejak empat tahun lalu tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum, sehingga memicu sorotan tajam terkait keseriusan pihak kepolisian setempat. 8/10/2026
Kepada media, Yosua mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses penyidikan di jajaran Polres SBD. Ia menilai jajaran kepolisian belum menangani aduannya secara maksimal, padahal seluruh kronologi beserta bukti pendukung terkait dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 320 juta untuk pengurangan pokok pinjaman telah diserahkan secara transparan.
Permasalahan ini berawal pada kurun waktu 2019, ketika pihak BRI berulang kali mendatangi kediaman keluarga korban guna menawarkan skema pelunasan kredit. Berdasarkan kesepakatan keluarga, Yosua ditunjuk bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan pelunasan penebusan aset tanah dan rumah milik saudaranya, almarhum Moses Malo Nura Lele, melalui kebijakan keringanan keringanan bank senilai Rp 1,28 miliar.
Proses penyelesaian kesepakatan tersebut sempat berlanjut ke hadapan notaris pada Oktober 2019 dengan pendampingan pihak keluarga. Namun, memasuki bulan Maret dan April 2020 di tengah situasi pandemi COVID-19, pimpinan BRI Cabang Waikabubak saat itu, Haris Nenggolan, mendesak korban untuk segera menyediakan dana jaminan keseriusan sebesar Rp 320 juta dengan ancaman skema pelunasan dialihkan ke pihak lain.
Demi mempertahankan aset peninggalan keluarga, Yosua berupaya keras mengumpulkan dana yang diminta melalui berbagai cara. Selain memanfaatkan sisa tabungan pribadi sebesar Rp 70 juta, korban bahkan rela menggadaikan BPKB mobil milik kakak perempuannya yang berdomisili di Jakarta untuk menutupi kekurangan pembayaran tersebut.
Melalui kerja keras itu, dana yang dibutuhkan akhirnya berhasil dihimpun dan disetorkan secara bertahap ke rekening bank. Pencatatan transaksi menunjukkan setoran awal dilakukan pada 9 April sebesar Rp 100 juta, disusul setoran kedua pada 28 April sebesar Rp 190 juta, sehingga total dana yang mengendap dalam buku tabungan korban mencapai Rp 359 juta.
Dugaan kejanggalan mulai mencuat tatkala pihak bank meminta buku rekening korban dengan alasan pemrosesan surat roya pada akhir Mei 2020. Buku tabungan milik Yosua sempat ditahan pihak bank selama beberapa hari tanpa alasan yang jelas, meski posisi saldo awal tercatat aman dan belum pernah dipergunakan untuk transaksi lain oleh pemiliknya.
Setelah mendesak agar dokumen miliknya dikembalikan, Yosua baru menerima kembali buku rekeningnya pada 28 Mei 2020 sore. Betapa kagetnya korban ketika mengecek rincian transaksi pada keesokan harinya, 29 Mei 2020, di mana dana ratusan juta rupiah dalam rekeningnya diduga telah disalahgunakan melalui manipulasi slip setoran oleh oknum pejabat bank terkait.
Upaya konfirmasi langsung yang dilakukan korban ke pihak bank bertepuk sebelah tangan lantaran oknum pimpinan bank tersebut mendadak dimutasikan. Kebingungan korban berlanjut saat berhadapan dengan pejabat pimpinan baru, yang justru mewajibkan korban masuk dalam sistem pembayaran rutin angsuran dan pemenuhan skema kredit 10 persen tanpa memberikan kejelasan atas lenyapnya dana awal Rp 320 juta.
Hingga saat ini, korban terus memperjuangkan haknya untuk mendapatkan keadilan dan pengembalian dana yang diduga digelapkan oknum perbankan tersebut. Yosua berharap Polda NTT maupun Mabes Polri turun tangan memberi perhatian khusus terhadap laporan polisinya di Polres SBD yang telah mangkrak selama 4 tahun tanpa kejelasan status hukum.






