BANGGAI, BTN — 27 November 2025 — Klaim legalitas PT Sawindo Cemerlang (PT SC), korporasi kelapa sawit yang beroperasi di Batui Selatan, Kabupaten Banggai, kini tidak hanya dipertanyakan, melainkan telah memicu kemarahan publik setelah terbukti secara sistematis melecehkan dan mengabaikan rekomendasi formal serta undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sikap arogan perusahaan ini dinilai sebagai deklarasi perang terhadap lembaga otoritas resmi Kabupaten Banggai, sekaligus memberikan legitimasi konstitusional bagi rakyat untuk mengambil alih penyelesaian konflik melalui ‘Agenda Jilid Dua’.

​Keangkuhan Korporasi.PT Sawindo Lecehkan Lembaga Otoritas

​Kepala Desa Masing, Andi Satuwo, menegaskan bahwa fokus persoalan telah bergeser dari sekadar sengketa lahan menjadi kesombongan korporasi yang anti-penyelesaian konflik.

​“Sikap masa bodoh PT Sawindo yang mengabaikan rekomendasi dan undangan formal untuk RDP DPRD Banggai adalah bentuk pelecehan yang tidak bisa ditolerir lagi atas lembaga otoritas di Kab. Banggai,” ucap Kades Andi Satuwo dengan nada keras. “Hal ini adalah legitimasi hak konstitusi rakyat sebagai kedaulatan tertinggi untuk mengambil alih proses penyelesaiannya melalui agenda jilid dua sebagai solusi!”

​Andi menambahkan, jalur formal telah habis ditempuh tanpa hasil. “Keangkuhan korporasi sebagai lintah darat atas aset masa depan warga harus segera dihentikan. Kami dihadapkan pada pilihan: hidup tertindas atau bangkit melawan!“

​Sorotan Pakar Hukum Nasional. Polisi Diminta Koperatif dan Jauhi ‘Titipan Kasus’

​Menyikapi potensi eskalasi konflik di Batui Selatan, Pakar Hukum Nasional, Sutan Nasomal, turut angkat bicara. Ia memberikan sorotan tajam terhadap peran aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan sengketa korporasi dan rakyat.

​Sutan Nasomal menegaskan bahwa kepolisian harus bertindak profesional, koperatif, dan netral dalam memproses setiap laporan yang berkaitan dengan PT Sawindo Cemerlang.

​“Jika kepolisian menangani kasus di PT Sawindo, mereka harus benar-benar koperatif dan memastikan tidak ada ‘titipan kasus’ atau intervensi dari pihak luar yang hanya akan merugikan masyarakat,” ujar Sutan Nasomal.

​Ia mengingatkan bahwa kasus di Batui Selatan yang sedang bergulir ini membawa beban keadilan bagi rakyat, dan proses hukum tidak boleh diintervensi oleh kepentingan modal atau kekuasaan.

​“Jika masyarakat sudah marah dan keadilan tidak ditegakkan, pasti kita semua merasakan dampak dari kemarahan tersebut. Kepolisian harus menghindari intervensi yang menjauhkan mereka dari mandat melayani dan melindungi rakyat,” tambahnya.

Klaim Legalitas PT Sawindo Disebut ‘Palsu’ dan Menampar Fakta Lapangan

​Masyarakat Desa Masing menuding PT Sawindo berlindung di balik retorika Pasal 33 UUD 1945, yang sejatinya menekankan kemakmuran rakyat, bukan penggusuran dan perampasan hak.

​Penyerobotan Murni, Bukan Pelaksanaan Izin. Klaim PT Sawindo tentang kebun inti dan plasma yang berdiri di atas lahan “legal” adalah kebohongan besar. Warga memiliki bukti penguasaan turun-temurun dan menegaskan tidak pernah ada proses pelepasan lahan kolektif, musyawarah persetujuan, atau kompensasi yang sah secara menyeluruh. Ekspansi dilakukan secara membabi buta, menggusur tanaman produktif warga tanpa memperdulikan sisi kemanusiaan, dan dikawal ketat oleh aparat berseragam negara.

​Plasma Fiktif.Program kemitraan plasma yang diklaim telah dilaksanakan disebut sebagai plasma fiktif. Masyarakat pemilik lahan sama sekali tidak pernah menerima hasil, penjelasan skema, apalagi mengetahui lokasi plasma yang dimaksud.

​Seruan Keras Kades Masing. “Jangan Korbankan Keadilan Atas Nama Modal!”

​Kepala Desa Masing, Andi Satuwo, mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai dan Forkopimda untuk tidak terjebak dalam narasi sepihak perusahaan yang menempatkan investasi di atas hak dasar rakyat.

​“Permintaan perusahaan agar negara memberikan ‘jaminan keamanan investasi’ justru tidak layak disampaikan ketika perusahaan sendiri secara terang-terangan mengabaikan mekanisme penyelesaian konflik dan mengesampingkan hak dasar masyarakat,” tegas Andi. “Jangan bicara iklim usaha berkeadilan bila masyarakat yang dirugikan justru tidak pernah didengar!”

​Masyarakat menuntut verifikasi data, dialog terbuka, dan penghormatan absolut terhadap hak masyarakat Desa Masing. “Keadilan sosial tidak boleh dikorbankan atas nama modal!”

REDAKSI