Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sumba Barat Daya, BTN — Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), masih melarang penjual ikan yang berjualan di kintal milik pribadi pada 22 Januari 2026. Kasat Pol PP, A.B. Tanggu, mengatakan bahwa semua penjual diarahkan untuk fokus di pasar yang sudah disiapkan oleh pemerintah. (23/1/2026) 

“Semua penjual kami arahkan untuk berjualan di pasar yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Kami ingin menciptakan ketertiban dan kebersihan di lingkungan masyarakat,” kata A.B. Tanggu ketika dikonfirmasi via telepon.

Namun, warga yang berjualan di lokasi milik pribadi merasa tidak setuju dengan kebijakan tersebut. “Kami sudah berjualan di sini sejak lama, dan ini adalah milik pribadi kami. Mengapa kami harus dipindahkan?” kata salah satu penjual ikan ( Umar ).

A.B. Tanggu menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kebersihan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan,” tambahnya.

**** Berantas TipikorNews ****

Kabiro SBD, Eman Ledu.