LUWUK – BTN 13/07/2026-Penanganan penegakan hukum di wilayah Kepolisian Resor (Polres) Banggai kembali mendapat sorotan tajam dari pihak keluarga korban. Hal ini dipicu oleh ketidakjelasan kelanjutan penanganan kasus dugaan pengancaman yang melibatkan terlapor berinisial YL terhadap korban bernama Erwin Nayoan.
Sorotan dan protes keras tersebut dilayangkan langsung oleh Hermanius Burunaung, selaku kakak korban dalam perkara ini. Pihak keluarga menilai, kasus yang sejatinya sudah berada di meja penyidik dalam waktu yang cukup lama ini terkesan jalan di tempat tanpa ada progres yang berarti.
Berdasarkan data yang dihimpun, laporan resmi terkait dugaan pengancaman ini telah diajukan oleh Erwin Nayoan sejak bulan Januari tahun 2024 silam. Namun, hingga memasuki pertengahan bulan Juli tahun 2026 ini, kepastian hukum yang dinantikan oleh pihak keluarga belum juga menunjukkan titik terang.
Lambatnya progres penanganan dari aparat penegak hukum memunculkan kekecewaan yang mendalam bagi Hermanius Burunaung. Pasalnya, waktu penyelidikan yang memakan waktu hingga lebih dari dua tahun dianggap sangat tidak wajar untuk sebuah perkara dugaan pengancaman yang semestinya bisa diselesaikan lebih cepat.
Sebelumnya, harapan akan adanya penyelesaian sempat muncul ketika pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menyatakan akan segera menindaklanjuti perkara ini. Komitmen tersebut disampaikan secara langsung kepada Hermanius guna menjaga transparansi proses hukum.
Pihak Satreskrim setempat bahkan sempat mengonfirmasi kepada Kakak korban bahwa Nota Dinas (ND) terkait pelaksanaan gelar perkara telah diparaf. Agenda tersebut sempat mengalami penyesuaian jadwal demi menghormati rangkaian kegiatan internal institusi dalam rangka Hari Bhayangkara 1 Juli.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Banggai, IPTU Talim, dalam pesan konfirmasinya beberapa waktu lalu sempat memastikan kepada kakak korban bahwa gelar perkara sejatinya telah selesai dilaksanakan. Pihak keluarga diminta bersabar menunggu tahapan administrasi berikutnya.
”Sudah digelarkan, sisa menunggu penyampaian SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang akan diberikan oleh Unit Pidum (Pidana Umum),” ujar IPTU Talim saat berkoordinasi dengan kakak korban Hermanius mengenai kepastian agenda tersebut.
Namun, janji manis institusi penegak hukum tersebut tampaknya belum membuahkan hasil nyata bagi pencari keadilan. Hingga pertengahan bulan Juli 2026, dokumen SP2HP yang dijanjikan oleh Unit Pidum sama sekali belum diterima oleh Erwin Nayoan selaku pelapor resmi.
Ketidakjelasan ini akhirnya memicu lahirnya berbagai spekulasi miring dan pertanyaan besar dari pihak keluarga. Hermanius mempertanyakan apakah ada hambatan non-teknis, faktor eksternal, atau bahkan potensi intervensi dari pihak-pihak tertentu yang membuat penanganan kasus ini menjadi mandek.
Guna menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, awak media ini telah berulang kali mencoba melakukan konfirmasi lanjutan kepada KBO Reskrim Polres Banggai untuk memperjelas kendala struktural yang dihadapi.
Sangat disayangkan, upaya konfirmasi yang dikirimkan via telepon genggam terkesan diabaikan. Nada sambung telepon seluler yang bersangkutan terdengar berdering aktif, namun panggilan dari kakak korban sekaligus Pimpinan Redaksi media ini tidak kunjung diangkat ataupun mendapat respons resmi.
Sikap bungkam dari otoritas berwenang ini tentu semakin memperpanjang daftar tanya di benak pelapor. Transparansi yang menjadi ruh dari program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) kini benar-benar diuji konsistensinya dalam menangani kasus yang menimpa Erwin Nayoan.
Redaksi






