PALU – Sulteng BTN–Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu MENGUTUK KERAS dan menyatakan kemurkaan mendalam atas praktik usang serta sesat penanganan sengketa pers melalui jalur hukum kepolisian.
Mekanisme ini, yang terus-menerus digunakan untuk membungkam kebebasan pers, kini kembali mengancam seorang jurnalis. AJI Palu dengan tegas mengecam pemanggilan wartawati Metroluwuk, Emiliana, sebagai saksi oleh kepolisian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari pemberitaan kritis mengenai kelangkaan solar di SPBU/APMS Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,
Sebuah isu yang jelas-jelas menyangkut hajat hidup orang banyak.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah, dengan geram menyatakan, “Pemanggilan jurnalis sebagai saksi adalah bentuk intimidasi telanjang terhadap kerja jurnalistik. Ini bukan sekadar ‘berpotensi’ melanggar, ini adalah pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang secara gamblang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers! Ini tamparan keras bagi demokrasi!”
“Pemanggilan wartawan sebagai saksi dalam kasus terkait pemberitaan tidak hanya tidak sejalan, tetapi terang-terangan bertentangan dengan UU Pers dan ruh kebebasan pers. Jurnalis memiliki hak konstitusional untuk mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi kepada publik, tentu saja sesuai Kode Etik Jurnalistik. Langkah pemanggilan ini? Kami benar-benar sangat menyesalkan dan mengutuknya! Ini sebuah kemunduran bagi penegakan hukum dan demokrasi di negeri ini!” tegas Nanang, sapaan akrabnya, dengan nada tinggi pada Minggu (13/7).
Kasus memilukan ini bermula pada 4 Juni 2024, ketika Emiliana, seorang wartawati dari media daring Metroluwuk, menerima laporan mendesak dari petani di Kecamatan Masama. Mereka menjerit karena kelangkaan solar subsidi yang mencekik aktivitas pertanian, terutama di masa tanam yang krusial. Emiliana, dengan sigap menjalankan tugas jurnalistiknya, menerbitkan berita berjudul “Petani Masama Tak Dilayani, Manager APMS Masama Diduga Bermain dalam Distribusi Solar Subsidi.”
Ironisnya, berita yang mengungkap dugaan praktik lancung di tengah penderitaan petani ini, yang diunggah di Facebook resmi Metroluwuk.net pada 12 Juni, justru diperkarakan secara hukum! Pada 12 Juli, Emiliana menerima surat panggilan sebagai saksi dari kepolisian.
AJI menilai bahwa pemberitaan tersebut adalah murni pelaksanaan tugas dan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang berkaitan erat dengan kepentingan publik, berdasarkan laporan masyarakat. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau ada dugaan pelanggaran etik, mekanisme yang benar, satu-satunya jalan yang beradab, adalah melalui Dewan Pers, BUKAN JALUR PIDANA yang berbau kriminalisasi!
“Mekanisme yang tepat dan beradab adalah menggunakan hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers, bukan melalui proses hukum yang hanya bertujuan mengkriminalisasi jurnalis dan membungkam kebenaran!” tambah Nanang dengan tegas.
Lebih lanjut, Nanang menjelaskan bahwa jika Emiliana dipanggil sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik antara pihak yang dirugikan dengan narasumber, maka jurnalis tidak boleh dipaksa untuk memberikan kesaksian yang berkaitan dengan pemberitaan itu. Terlebih lagi jika tujuannya adalah untuk mengungkap narasumber atau memvalidasi isi berita.
“Jika berita itu digunakan sebagai bukti dalam kasus pencemaran nama baik oleh narasumber, itu adalah hak pelapor. Namun, tidak ada satu pun alasan atau kebutuhan untuk memanggil jurnalis sebagai saksi untuk memvalidasinya! Sebab jurnalis hanya mencatat pernyataan narasumber atau fakta yang benar menurut versi narasumber. Jangan jadikan jurnalis tumbal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu!” terangnya dengan geram.
AJI Palu”Sikap Tegas Melawan Pembungkaman Pers!
Dalam pernyataan sikap yang penuh amarah dan desakan, AJI Palu menyampaikan beberapa poin penting yang tidak bisa ditawar:
Mengecam keras dan mengutuk tindakan pemanggilan Emiliana sebagai saksi. Ini adalah upaya nyata dan keji untuk menghambat kerja jurnalistik, yang secara terang-terangan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang berani menghalangi tugas jurnalis. Jangan coba-coba main-main dengan kebebasan pers!
Mendesak keras kepolisian untuk segera menghentikan proses pemanggilan Emiliana sebagai saksi dan menghormati sepenuhnya kebebasan pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jangan sekali-kali menjadi alat pembungkam kebenaran!
Mengimbau seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk menghormati independensi jurnalis. Yang terpenting, jangan pernah menggunakan cara-cara intimidatif yang dapat mengancam keselamatan atau kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugasnya! Ini adalah pelanggaran HAM!
Mengimbau kepada setiap jurnalis untuk senantiasa mengedepankan Kode Etik Jurnalistik agar berita tidak berpotensi kepada permasalahan hukum di kemudian hari. Profesionalisme adalah benteng kita!
AJI Palu juga mendesak kepolisian untuk transparan dan tidak memihak dalam menangani kasus ini, sehingga tidak merugikan satu pihak, utamanya jurnalis. Tegakkan keadilan sejati, bukan hanya di atas kertas!
Meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam suatu karya jurnalistik untuk menempuh mekanisme pelaporan ke Dewan Pers sebelum melangkahi ke ranah pidana. Ini adalah jalur hukum yang benar dan beradab, bukan cara-cara premanisme!
“Kami mengimbau aparat penegak hukum untuk melindungi kebebasan pers dengan segenap kekuatan, bukan justru menjadi alat untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis! Ini adalah pertaruhan bagi masa depan demokrasi dan hak publik untuk tahu!” tegas Nurdiansyah dengan nada mengancam. (*)





