MANADO Sulut–BTN 16/04/2026- Dugaan praktik jual beli kebebasan di lingkup Polres Minahasa Selatan (Minsel) menyeruak ke publik. Kabar adanya uang pelicin sebesar Rp20 juta untuk mengeluarkan seorang tahanan memicu desakan kuat agar Bidang Propam Polda Sulawesi Utara segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Skandal ini bermula ketika seorang oknum wartawan berinisial KL diduga mencatut nama Kasat di Polres Minsel untuk meminta uang tebusan. Korban, yang merupakan tahanan tanpa status hukum yang jelas selama lebih dari satu bulan, terpaksa memenuhi permintaan tersebut demi menghirup udara bebas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sesaat setelah uang Rp20 juta berpindah tangan dari saksi Ruland Timporok kepada KL,. “Ajaibnya” janji kebebasan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Minsel.
Jika benar ada oknum perwira atau anggota yang bermain di balik layar, maka ini adalah tamparan keras bagi Program Presisi Kapolri. Institusi kepolisian tidak boleh menjadi pasar gelap hukum di mana nasib seseorang ditentukan oleh seberapa besar uang yang bisa mereka setor kepada perantara.
Propam Polda Sulut diminta tidak menutup mata terhadap fenomena ini. Penelusuran aliran dana dan pemeriksaan terhadap KL serta oknum pejabat yang namanya dicatut harus dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi dari pantauan publik.
Praktik “Mafia Kasus” ini jelas merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke samping hanya karena adanya campur tangan oknum jurnalis yang bermain mata dengan oknum aparat nakal.
Keterlibatan Ruland Timporok sebagai saksi kunci yang memegang bukti dokumentasi foto serah terima uang menjadi pintu masuk bagi Propam untuk menyisir tuntas kasus ini. Bukti tersebut menunjukkan bahwa transaksi tersebut nyata dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Mengapa seorang tahanan bisa dijanjikan keluar dengan begitu mudah setelah uang diserahkan melalui perantara wartawan? Apakah prosedur hukum di Polres Minsel kini mengikuti mekanisme “ada uang ada kebebasan”? Hal inilah yang harus dijawab secara tuntas oleh Polda Sulut.
Jangan sampai citra baik Polri dirusak oleh segelintir oknum yang ingin memperkaya diri dengan cara memeras masyarakat yang sedang dalam kondisi terjepit. Penindakan tegas terhadap anggota yang terlibat adalah harga mati demi marwah institusi.
Masyarakat menanti keberanian Kapolda Sulut untuk melakukan pembersihan di internal Polres Minsel. Jika kasus ini dibiarkan menguap, maka preseden buruk akan terus berlanjut dan rakyat akan semakin takut kepada hukum yang dianggap bisa diperjualbelikan.
Skandal ini bukan sekadar urusan uang Rp20 juta, melainkan ujian bagi komitmen Polri dalam memberantas pungli. Peran oknum wartawan KL sebagai jembatan transaksi uang haram ini harus diusut tuntas hingga ke aktor intelektual yang memberinya instruksi.
Keadilan tidak boleh dikomoditaskan. Melalui rilis berita ini, kami mendesak agar Propam Polda Sulut segera memanggil saksi-saksi dan menyita bukti foto transaksi tersebut untuk menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum.
Meykel






