Surabaya – BTN — Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kota Surabaya. Ia menyoroti maraknya aktivitas bongkar muat di kawasan Sidotopo, Kecamatan Semampir, yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan badan jalan sebagai lokasi ekspedisi.
Menurut Baihaki, praktik tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menunjukkan kelalaian aparat setempat yang seolah menutup mata terhadap pelanggaran di lapangan.
“Aktivitas seperti ini sudah lama terjadi dan dibiarkan. Pemerintah setempat jangan pura-pura tidak tahu! Ini sudah jelas mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan warga,” tegas Baihaki, melalui sambungan telpon. Senin (10/11).
Pria yang dikenal tegas dan kritis ini mendesak agar seluruh pihak terkait, mulai dari Lurah Sidotopo, Camat Semampir, Polsek Semampir, Koramil Semampir, Dinas Perhubungan Kota Surabaya, hingga Dinas Perizinan, tidak saling melempar tanggung jawab dan segera turun tangan melakukan penertiban.
“Jangan hanya sibuk di meja rapat, tapi di lapangan tidak ada tindakan. Warga setiap hari terganggu oleh truk-truk yang bongkar muat seenaknya di jalan,” sindirnya.
Baihaki juga menegaskan, bahwa aktivitas bongkar muat di badan jalan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Mereka sudah melanggar fungsi jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1). Belum lagi banyak kendaraan ekspedisi yang parkir liar untuk bongkar muat, itu pelanggaran Pasal 287 ayat (1). Bahkan ada yang menutup trotoar, itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1),” paparnya.
Baihaki menilai, pembiaran terhadap pelanggaran ini merupakan tamparan keras bagi citra penegakan hukum di Surabaya. Ia mendesak agar penindakan dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kalau pemerintah diam, sama saja ikut membiarkan pelanggaran. Ini bukan sekadar soal lalu lintas, tapi soal wibawa hukum. Pemkot harus tegas, jangan cuma garang di media, tapi tumpul di lapangan!” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya terkait desakan tersebut.
(Mr Abu Nawas)






