LONGKOGA TIMUR — BTN 14/08/2026-Praktek penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Longkoga Timur kian masif dan terang-terangan. Alokasi BBM bersubsidi yang sejatinya dikucurkan negara untuk menopang perekonomian rakyat kecil, kini diduga kuat telah bergeser menjadi komoditas bisnis haram demi meraup keuntungan pribadi para oknum pengepul.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan hasil investigasi langsung tim wartawan di lokasi SPBU pada Jumat (14/8/2026), ditemukan pemandangan ironis berupa deretan puluhan jerigen milik oknum penampung yang leluasa mengisi BBM jenis Pertalite. Tanpa rasa canggung, aktivitas pengisian dalam skala besar menggunakan jerigen ini terus berlangsung, mengangkangi aturan hukum yang secara eksplisit melarang keras penjualan BBM bersubsidi memakai wadah non-standar.

​Kejanggalan tak berhenti pada komoditas Pertalite saja, melainkan juga merembet pada penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar. Pantauan mendalam media ini mengungkapkan modus sistematis di mana sejumlah oknum warga mengatasnamakan petani dan nelayan saat mengantre, padahal fasilitas subsidi tersebut bukan diperuntukkan bagi kegiatan produksi pertanian maupun kelautan mereka sendiri.

​Modus operandi yang dilancarkan tergolong licik, yakni dengan menguasai dan memanfaatkan barcode (QR Code) milik petani serta nelayan lain. Barcode resmi tersebut disalahgunakan sebagai modal “pelicin” untuk mengeruk alokasi Solar dan Pertalite bersubsidi secara berulang-ulang, yang pada akhirnya ditampung dan dikumpulkan dalam jumlah tonase besar.

​Setelah pasokan BBM bersubsidi berhasil dikuasai melalui manipulasi sistem barcode, BBM tersebut tidak pernah sampai ke petak sawah ataupun perahu nelayan. Barang subsidi negara ini justru dialirkan ke lapak-lapak bisnis eceran serta kios-kios liar dengan patokan harga serampangan yang melonjak tinggi, mencekik leher masyarakat umum yang membutuhkan.

​Padahal, PT Pertamina (Persero) telah menerbitkan aturan tegas yang melarang keras pengisian Pertalite maupun Solar menggunakan jerigen di seluruh SPBU. Ketentuan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 37/2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur, yang menitikberatkan bahwa distribusi BBM bersubsidi wajib tepat sasaran sesuai regulasi.

​Ancaman sanksi bagi penyalur nakal maupun pelaku penyelewengan pun tidak main-main. Regulasi tegas mengatur bahwa SPBU yang terbukti melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jerigen terancam skorsing hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)/penutupan operasional, serta jerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan undang-undang yang berlaku.

​Menanggapi carut-marut penyaluran BBM bersubsidi di lokasi tersebut, Pimpinan Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Media Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, meradang dan melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan di tingkat tapak. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta instansi dinas terkait untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak di SPBU Desa Longkoga Timur.

​”Aparat penegak hukum dan pihak dinas terkait tidak boleh menutup mata atau sekadar menjadi penonton pasif. Harus ada langkah konkret untuk turun langsung mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Desa Longkoga Timur agar penyimpangan yang terstruktur ini tidak terus dibiarkan menggerogoti hak rakyat,” tegas Hermanius dengan nada tajam.

​Hermanius menambahkan bahwa praktik pinjam-pakai barcode milik petani dan nelayan oleh oknum pengepul merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara dan masyarakat kecil. Tindakan manipulatif ini telah merusak tatanan distribusi nasional dan menciptakan kelangkaan buatan di tengah masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

​Lemahnya kontrol internal dari manajemen SPBU Desa Longkoga Timur juga menjadi sorotan pedas. Pembiaran terhadap pengisian jerigen dan penyalahgunaan barcode pihak lain mengindikasikan adanya celah kongkalikong atau pembiaran yang disengaja oleh oknum petugas pengisian demi mengejar margin keuntungan instan.

​Masyarakat menaruh harapan besar agar BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga segera menerjunkan tim investigasi independen untuk mengevaluasi secara menyeluruh izin operasional SPBU Desa Longkoga Timur. Jika terbukti ada pembiaran atau keterlibatan oknum internal SPBU, sanksi pemblokiran sistem hingga penutupan permanen harus segera dijatuhkan tanpa pandang bulu.

​Pers nasional melalui Insan Pers PRIMA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus penyelewengan ini hingga tuntas. Pengawasan sosial akan terus ditingkatkan sampai aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas memproses pidana para oknum mafia BBM dan penampung jerigen yang telah merampas hak para petani serta nelayan kecil di Desa Longkoga Timur.

Rahmat